Notification

×

Iklan

Jemput Sabu 5 Kg di Laut Lepas, Nelayan dan Residivis Ini Dituntut 16 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juli 2022 | 19:06 WIB Last Updated 2022-07-28T18:01:47Z

Jaksa penuntut umum Febrina Sebayang saat membacakan nota tuntutannya.  (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Nelayan asal Kabupaten Batubara, Amran (45) dan seorang residivis perkara narkotika Sahrial Saragih (47), dituntut masing-masing pidana 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/7/2021).


Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang juga menuntut kedua terdakwa (berkas terpisah) dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana.


Yakni tanpa hak secara melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 Kg.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," urai Febrina.


Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, kedua terdakwa mengaku mendapat iming-iming upah Rp10 juta per kilonya untuk menjemput sabu itu ke laut lepas.


Namun Amran dan Sahrial Saragih baru menerima uang muka Rp30 juta. Menurut rencana, bila nantinya berhasil mengantar sabu tersebut ke orang yang tak dikenal, mereka akan memperoleh Rp50 juta lagi.


Febrina Sebayang dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (26/32022) lalu sekira pukul 15.00 WIB, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, Kabupaten Batubara tepatnya di kawasan perkebunan sawit akan dilakukan transaksi narkotika.   


Keesokan harinya tim melakukan pengembangan dan langsung menyergap keduanya yang sedang berada di dalam rumah terdakwa Amran.


Saat diinterogasi, tim antinarkoba tersebut kemudian di arah ke areal perkebunan di belakang rumah Amran. Sabunya disimpan persis di bawah bangku salah satu pohon sawit.


Beberapa hari sebelum dibekuk petugas, Sahrial Saragih lewat sambungan telepon disuruh seseorang bernama Iyek untuk menjemput sabu di laut lepas yang berdekatan dengan Pulau Salah Nama dekat Kabupaten Batubara. (sh)