Notification

×

Iklan

Iklan

Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi, Kapolda Harus Copot Kapolsek Biru-biru

Selasa, 05 Juli 2022 | 14:56 WIB Last Updated 2022-07-05T07:57:49Z

Salah satu tempat arena judi tembak ikan di Desa Sidodadi Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang yang tetap eksis tanpa tersentuh aparat penegak hukum. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN24.NEWS
-- Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Bhayangkara sepertinya menjadi tercoreng dengan masih menjamurnya arena perjudian jenis tembak ikan di Sumut. Salah satunya yang masih eksis beroperasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang.


Hal ini pun mengundang tanya besar dari berbagai pihak dan salah satunya tanggapan datang dari praktisi hukum, Muslim Muis SH MH. Ia menilai ada yang tidak beres dengan pihak kepolisian yang terkesan tutup mata dengan perjudian di lokasi tersebut padahal jelas-jelas ada perbuatan tindak pidana.


"Ini ada yang tidak beres, sudah jelas-jelas ada perbuatan tindak pidana atas laporan masyarakat yang tidak dilanjuti berarti ada pembiaran dalam hukum, jadi kalau sudah begini mau kemana lagi masyarakat melaporkan kalau bukan sama polisi," kata Muslim Muis, Selasa (5/7/2022).


Menurutnya, kalau sudah ada pembiaran perbuatan kejahatan, maka pihak kepolisian harus dipidana juga karena turut serta membiarkan kejahatan itu terjadi.


"Kita menduga pihak kepolisian setempat ada mendapat keuntungan dari perjudian tersebut. Atas hal itu, kita meminta kepada Kapolda Sumut dalam minggu ini copot Kapolsek Biru-biru dan Kanit Reskrim. Kalau itu tidak dilakukan dalam minggu ini, berarti Kapolda Sumut tidak ada 'kuku' atau tak mampu dalam mengatasi perjudian," tegasnya, sembari mengatakan bahwa dirinya memberikan ultimatum atas hal tersebut.


Diberitakan sebelumnya, judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Biru-biru Polresta Deli Serdang khususnya Desa Sidodadi Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi buah bibir warga setempat, karena setelah ditutup namun beroperasi kembali.


Amatan ARN24.NEWS, Sabtu (2/7/2022) arena judi ini kembali buka sampai saat ini. Pembiaran judi tembak ikan ini pum terlihat masih menjamur tanpa ada tindakan. Padahal warga yang bermukim di desa ini sudah sangat resah, hingga mencuat dugaan ada kerja sama (suap) antara Polsek Biru-biru dengan pihak pengelola.


Adanya titik judi tembak ikan tersebut, di Desa Sidodadi Dusun III Gang Wakaf Cafe Japet 3 unit, Cafe Keleng 1 unit, Warung Budi 2 unit, Dusun IV Gang ikhlas 1 unit, di Gudang 1 unit Gang Ladang 1 unit, Desa Sidomulyo Pasar I Warung Bandit 1 unit dan masih banyak lagi di desa lainnya.


Padahal sudah sangat jelas segala bentuk perjudian melanggar hukum Pasal 303 KUHPidana, bandar dan pemain bisa diganjar hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Namun hal ini terkesan tidak berlaku bagi Kapolsek Biru-biru AKP Cahyadi dan Kanit Reskrim Ipda Ade yang tidak mengindahkan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang dengan tegas memberantas perjudian di Sumut. (edt/bersambung)