Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Rp 1,9 Miliar, Kejari Medan Tahan Kepala dan CS BRI Unit Simpang Amplas

Kamis, 21 Juli 2022 | 19:07 WIB Last Updated 2022-07-21T12:07:19Z

Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas, RTE saat diboyong penyidik menuju Rutan Tanjunggusta Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan 2 tersangka korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Simpang Amplas sekaligus menahan kedua tersangka yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 Miliar di Rutan Tanjunggusta Medan.


Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Medan diwakili Kasi Intelijen Simon dan Kasipidsus Agus Kelana, Kamis (21/7/2022).


Menurut Agus, penahanan kedua tersangka itu untuk mempercepat proses pemberkasan. Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak, Kamis hari ini.


Dijelaskannya, modus yang dilakukan tersangka DA selaku Customer Service (CS) mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan  rekening nasabah tanpa persetujuan debitur.


Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka DA. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka DA.


Tidak cuma itu, kata Agus Kelana, tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka DA.


Sedangkan keterlibatan RTE yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka DA merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP.


Menurut Agus, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Ditanya, kemungkinan ada tersangka lain, menurut Agus Kelana kemungkinan bisa saja.


"Itu semua tergantung hasil penyidikan," tandasnya. (sh)