Notification

×

Iklan

Iklan

Kriminolog Sambut Baik Program Layanan Pengaduan Sat Reskrim Polrestabes Medan

Minggu, 10 Juli 2022 | 18:52 WIB Last Updated 2022-07-10T11:52:04Z

Praktisi hukum sekaligus kriminolog Dr Redyanto Sidi SH MH menyambut baik layanan program pengaduan yang diluncurkan Sat Reskrim Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Layanan program yang dibuat oleh Satreskrim Polrestabes Medan terkait merespons laporan masyarakat yang belum ditanggapi disambut baik oleh Praktisi hukum sekaligus kriminolog Dr Redyanto Sidi SH MH.


Adapun layanan program yang dikeluarkan itu dengan menyebar nomor WhatsApp Kasat Reskrim di nomor 081288782008. Dalam hal ini, bagi masyarakat yang pernah membuat laporan dan pengaduannya belum ditanggapi, diminta untuk menghubungi nomor tersebut.


“Tentu itu program yang baik, namun perlu penegasan dan diuji juga keberadaannya,” ujar Redyanto Sidi saat dimintai tanggapannya, Minggu, 10 Juli 2022.


Dikatakan Redyanto, kalau ternyata tidak sesuai dengan harapan, bagaimana perasaan masyarakat dan bagaimana pula dengan Satreskrimnya. 


Ia menilai program ini akan berjalan tergantung sosialisasi dan aksi dari polisi itu sendiri.


“Dibutuhkan keseriusan, bukan hanya sekedar program,” kata dosen S2 Fakultas Magister Hukum Universitas Panca Budi tersebut.


Menurutnya, jika setelah tiga bulan layanan itu tidak efektif, perlu rasanya dilakukan evaluasi program, begitu juga personelnya.


“Artinya jangan cuma sekadar membuat layanan hanya untuk gagah-gagahan saja seolah peduli. Jangan juga nantinya masyarakat merasa di-PHP, sudah menghubungi nomor itu tetap tak direspons,” katanya.


Diketahui, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebar nomor layanan pengaduan selama 1×24 jam agar masyarakat yang laporannya tidak ditanggapi bisa menghubungi nomor 081288782008.


Fathir mengatakan, Satreskrim Polrestabes Medan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.


Ia menyebutkan, disebarnya nomor WhatsApp tersebut untuk memperkuat panggilan darurat polisi call center 110 dalam peningkatan layanan.


“Jadi masyarakat banyak pilihan dalam menyampaikan keluhan dan permasalahan yang dialaminya. Semua layanan ini akan beroperasi 24 jam. Kita mengimbau dan mengajak masyarakat Kota Medan agar bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan,” ucapnya. (rfn)