Notification

×

Iklan

Iklan

Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya....

Jumat, 22 Juli 2022 | 20:24 WIB Last Updated 2022-07-22T13:24:28Z

ARN24.NEWS --
Nikita Mirzani ditangkap polisi saat sedang berada di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif pada panggilan polisi sebelumnya.

Nikita Mirzani ditangkap karena kasus pencemaran nama baik. Nikita Mirzani ditangkap di Senayan, Jakarta Pusat. Saat itu, dia sedang berada di mal bersama anak dan asistennya. Secara kebetulan, pengacara Ramdan Alamsyah juga berada di tempat yang sama. Kemudian, Ramdan merekam kejadian penangkapan Nikita.

"Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue denger, 'Bang... Bang, itu si Nikita ditangkep'. Gue videoin-lah," kata Ramdan. 

Dilansir dari video Instagram Ramdan Alamsyah @ramdanalamsyah.id, terlihat Nikita ditangkap oleh beberapa polisi dan dibawa ke mobil hitam. Ramdan telah mengizinkan detikcom untuk mengambil rekaman video tersebut.

Ramdan mengirimkan video itu ke pengacara Nikita, Fahmi Bachmid. Fahmi juga telah mengonfirmasi penangkapan Nikita Mirzani ke polisi.

"Gue kirimlah ke pengacaranya, Fahmi Bachmid. Katanya, 'Iya Bro (ditangkap)'. Ya semoga cepat selesailah urusannya," kata Ramdan.

Pada video penangkapan Nikita Mirzani yang direkam pengacara Ramdan Alamsyah, terlihat anak bungsu Nikita menangis saat ibunya ditangkap. Anaknya yang masih kecil itu memegang tangan si ibu sembari ditenangkan orang dekat Nikita Mirzani.

Polisi menyebutkan Polwan telah mendampingi anak Nikita Mirzani. Pengasuh anak Nikita Mirzani juga ikut menemani.

"Juga ada kami melihat ada pendampingan dari Polwan dan babysitter yang dipekerjakan Saudara NM," sebut Shinto.

"Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam jumpa pers.

Shinto belum menanggapi soal kemungkinan Nikita Mirzani ditahan. Menurutnya, masih terlalu dini untuk bicara soal penahanan.

"Masih terlalu dini kalau malam ini kami sampaikan ditahan-tidaknya NM," imbuhnya. Wanita tersebut ditangkap Polresta Serang Kota karena dinilai tidak kooperatif. Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan.

"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap Tersangka NM," jelas Shinto. 

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Nikita, Senin (20/6/2022) dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022). Namun, dua panggilan pemeriksaan itu tidak dipenuhi oleh Nikita Mirzani.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto.

Shinto menyebutkan pihaknya akan profesional dalam penyelidikan kasus Nikita Mirzani. Penyidik juga akan memenuhi hak-hak Nikita Mirzani sebagai tersangka.

"Pasca-upaya paksa terhadap Tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk oleh Tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," terang Shinto. (dtc/nt)