Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pembakaran Rumah di Delitua Ditangkap

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:11 WIB Last Updated 2022-07-21T04:11:17Z

Tersangka Ads, pelaku pembakaran rumah yang diamankan Polsek Delitua. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ads (42) warga Jalan M Yakub, Gang Titi Batu, No 35, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan ditangkap Polsek Delitua dari kediamannya di Kecamatan Medan Timur karena diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah Ahmad Riandi yang ada di Kecamatan Delitua.


Tersangka ini nekat membakar rumah Ahmad Riandi yang berada di Jalan Sejarah Gang Ikhlas No 23, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua kabupaten Deli serdang pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 02.10 WIB.


Dimana usai kejadian, Polsek Delitua yang mendapatkan informasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan lokasi kejadian tersebut.


Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022) menjelaskan bahwa, pelaku pembakaran rumah pelapor Ahmad Riandi sudah diamankan dari Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Timur.


“Pelaku kami ringkus pada 12 Juli 2022 pukul 20.00 WIB. Kejadian tersebut dilakukannya pada Senin (11/7/2022), dimana pada saat itu Ibu dari pelapor yang sedang berada di rumah kakaknya atas nama Ahmad Riandi mendengar ada suara keras yang berasal dari seng rumahnya, saat itu juga Ibu korban mendengar ada suara teriakan bahwa ada sebuah rumah terbakar, lantas mereka pun melihat keluar, ternyata rumah anaknya sudah terbakar,” sebut mantan Kapolsek Pancurbatu ini.


Dijelaskannya lagi, bahwa setelah Ibu itu tau rumah anaknya terbakar, ia pun langsung memberitahukan hal tersebut kepada anaknya Ahmad Riandi, dan sejumlah warga pun yang berada di lokasi ikut membantu menghubungi pihak pemadam kebakaran. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 35.000.000 dan merasa tak terima atas kejadian tersebut membuat pengaduan ke Polsek Delitua.


“Usai membuat laporan resmi ke Polsek Delitua, kami pun melakukan penyelidikan, dan mengantongi identitas pelaku, sehingga pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB kami menangkap pelaku pembakaran sedang berada di Jalan Surabaya, Medan Timur,” sebutnya lagi.


"Usai ditangkap, tersangka Saat mengakui perbuatannya telah membakar rumah pelapor dengan cara menyiram cairan BBM ke lokasi dan langsung membakarnya," tandasnya. (has)