Notification

×

Iklan

Iklan

Pengedar Sabu di Kecamatan Wampu Diringkus BNN Langkat, BB: 40 Gram Sabu Disita

Jumat, 08 Juli 2022 | 03:31 WIB Last Updated 2022-07-07T20:31:30Z

Tersangka Saidi warga Dusun III Batu VIII Desa Kebun Balok Kecamatan Wampu, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat, (Foto: Antara)

ARN24.NEWS
-- Seorang pria bernama Saidi (46) warga Dusun III Batu VIII Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat.


Ia ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika, selain menangkap pelaku, petugas BNN Langkat juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 40,78 gram.


Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala BNN Langkat Rusmiati SH melalui Plt Kasi Pemberantasan Iskandar Muda Siregar, Kamis (7/7/2022).


"Penangkapan Saidi itu dilakukan Kamis (23/6) sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan informasi warga. Saat itu kita menerima informasi dari warga tentang keberadaan Saidi, lalu BNN menindaklanjuti di lapangan hingga tersangka ini kita tangkap," ujarnya.


Tersangka sudah kita lakukan pemberkasan untuk selanjutnya kita serahkan kepada pihak Kejaksaan guna dilanjutkan ke persidangan.


Pihaknya juga berharap dukungan dari masyarakat bisa menginformasikan berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika yang ada di daerahnya, untuk nantinya ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat. (ant/rfn)


Baca artikel lainnya dari ARN24.NEWS di Google Berita