Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Taput Tetapkan Briptu FFM Tersangka Kasus KDRT Terhadap Istrinya

Jumat, 08 Juli 2022 | 14:12 WIB Last Updated 2022-07-08T07:12:47Z
Briptu FFM menjalani pemeriksaan personel Polres Taput. (ist) 

ARN24.NEWS
-- Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Taput dilaporkan istrinya atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kejadian yang dialami SS (28) dilaporkan ke Unit PPA Polres Taput, Kamis (30/6/2022) lalu.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal Sipayung SIK SH MH  mengatakan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu FFM (26) sebagai tersangka dugaan KDRT atas istrinya berinisial SS (28). 

"Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum," ucapnya

Penetapan tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput atas laporan istrinya. 

Status tersangka Briptu FFM ditetapkan, Kamis, (7/7) melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput. Penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan istri dengan nomor:  LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres  Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara. 

Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka. Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri, dan sekarang sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus. 

"Dia di KDRT sebagai tersangka kasus KDRT. Di kode etik juga sebagai terduga pelanggar Dan Psal 13 huruf (h) peraturan kepolisian Negara republik Indonesia no.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Kapolres Taput , Jumat (8/7/2022) sekira pukul 12.47 WIB. 

Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

"Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya.(saze)