Notification

×

Iklan

Iklan

Prapid Khairul Dikabulkan, Hakim Perintahkan Gakkum KLHK Sumut Kembalikan Barang Bukti

Selasa, 05 Juli 2022 | 23:44 WIB Last Updated 2022-07-05T16:44:05Z

Sidang putusan praperadilan yang diajukan Khairul Anwar Nasution melalui penasihat hukumnya Fadhly Roza SH MH, Komalasari SH MH, Agung Harja SH dan Juanda SH digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Hakim tunggal Oloan Silalahi mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Khairul Anwar Nasution melalui tim penasihat hukumnya Ahmad Fadhly Roza SH MH, Komalasari SH MH, Agung Harja SH dan Juanda SH.


Dalam agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (05/07/2022), Hakim menyatakan tindakan termohon yakni Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang membawa dan menyita eskavator dari tangan pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.


"Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengembalikan benda-benda yang telah dibawa/disita oleh termohon kepada pemohon berupa eskavator sebagaimana yang tersebut dalam permohonan praperadilan Pemohon," kata Hakim Oloan Silalahi.


Selain itu, hakim juga memerintahkan termohon agar mengembalikan dompet milik pemohon yang berisikan KTP atas nama Khairul Anwar Nasution sesuai surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita.10/BPPHLHKS/Seksi I/PPNS/5/2022 tanggal 16 Mei 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.


"Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara" sebut hakim tunggal Oloan Silalahi.


Di luar persidangan, Khairul Anwar Nasution melalui penasihat hukumnya Ahmad Fadhly Roza SH MH dan Komalasari SH MH mengapresiasi putusan hakim.


"Kita sangat mengapresiasi terhadap putusan ini, meskipun permohonan yang kami ajukan sebagian yang dikabulkan dan kami berharap supaya kedepannya pihak termohon Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara agar profesional dalam melakukan penyidikan," katanya.


Artinya, sambung Fadly, jika orang sudah dilepas dan dinyatakan tidak ada peristiwa tindak pidana, maka seharusnya kembalikan barang bukti yang telah disita sebelumnya.


"Kalau sudah tidak ada peristiwa pidana jangan pula barang bukti yang disita tidak dikembalikan. Kita ini kontrol sosial dari masyarakat yang mencari keadilan, jadi hati hati dalam melakukan penyidikan," sebutnya.


Selain itu, Fadhly menegaskan dengan adanya surat pelepasan terhadap kliennya yang menyatakan tidak ada peristiwa tindak pidana. 


"Maka segala tindakan termohon Gakkum KLHK wilayah Sumut agar menghentikan perkara klien, karena tidak ada ditemukan peristiwa pidana. Apalagi permohonan praperadilan kami telah dikabulkan hakim. Jadi, sekali lagi kami tegaskan oleh karena praperadilan kami dikabulkan dan pelepasan tersebut dengan alasan tidak ada peristiwa pidana, maka secara otomatis penyidikan tidak dapat dilanjutkan demi hukum," pungkasnya. (raf)