Notification

×

Iklan

Iklan

Pulang dari Warnet Liat Vario Lengket Kunci di Stang, Bawa Kabur ke Jermal XV Kini Nyangkut di Sel

Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:51 WIB Last Updated 2022-07-23T03:51:24Z

Tersangka Beben bersama barang bukti sepeda motor yang dicurinya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Rahma Demi alias Beben (39) warga Jalan Rahmadsyah Gg. Insyaf No. 40 A Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area, diamankan Polsek Medan Area. Pria pengangguran ini ditangkap usai mencuri sepeda motor di Jalan Japaris pada Minggu (10/7/2022) lalu. 


Korbannya adalah seorang wanita, Yusniar (48) warga Jalan Brigjen Katamso Gg. Riwayat No. 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.


Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung kepada wartawan mengatakan, kejadian ini terjadi pada, Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB ketika anak korban, M Riqi Syahputra pergi ke Jalan Japaris mengendarai sepeda motor Vario merah BK 6984 AGG. 


Saat parkir di depan toko sepatu, ia lupa mencabut kunci kontaknya. Lalu saat hendak pulang, ia tidak lagi melihat sepeda motornya hingga melaporkannya ke polisi.


"Anggota langsung turun melakukan penyelidikan dan akhirnya sesuai keterangan saksi mata kita berhasil menangkap pelaku di Jalan Jermal XV Kecamatan Medan Denai," beber Sawangin, Sabtu (23/7/2022).


Usai diinterogasi, tersangka ini mengakui semua perbuatannya. Katanya, seusai pulang dari warnet, ia berjalan kaki melihat sepeda motor korban dalam keadaan kunci masih tergantung. Selanjutnya, tersangka ini menggeser sepeda motor tersebut sekitar 2 meter dari TKP dan selanjutnya membawa lari ke Jermal XV.


Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban yakni Vario 125 tahun 2016, warna merah, BK 6984 AGG, No. Rangka : MH1JFV117GK331335, No. Mesin  JFV1E1336437.


"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kompol Sawangin. (has)