Notification

×

Iklan

Iklan

UPPA Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Ayah Cabuli Anak Tirinya

Selasa, 26 Juli 2022 | 22:21 WIB Last Updated 2022-07-26T15:21:01Z

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menahan tersangka bernisial JS (55) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, pelaku tindak pidana cabul terhadap anak tirinya.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting mengatakan tersangka tak lain adalah ayah tiri dari korban yang masih berumur 16 tahun.


"Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (26/7/2022).


Mantan Kapolsek Medan baru menambahkan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Sat Reskrim Polrestabed Medan.


"Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.


Untuk psikologi terhadap korban, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan pihaknya  masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisi korban tersebut.


"Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban," pungkasnya. (has)