Notification

×

Iklan

Iklan

1 Lagi Tersangka Pembunuh Wartawan Ditangkap, Motifnya Gara-gara Kencing

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:15 WIB Last Updated 2022-08-01T11:15:11Z

(Foto: Ilustrasi)

ARN24.NEWS
– Pihak kepolisian berhasil menangkap satu tersangka lain dalam kasus pembunuhan wartawan Raja Ampat Pos bernama Firdaus Parlindungan Pangaribuan. Polisi mengatakan pelaku berinisial AE merupakan ayah dari tersangka MR yang telah ditangkap lebih dulu pada Senin, 25 Juli 2022 di Bekasi, Jawa Barat.


"Tersangka AE kami tangkap di Riau tanggal 30 Juli 2022. Pelaku ada tiga. Satu atas nama AR, dari keterangan saksi yang kami dapatkan sementara, yang bersangkutan ikut ke sana untuk melakukan pemukulan dan masih didalami lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono Sartono pada konferensi pers, Senin (1/8/2022).


Pelaku diketahui ada tiga orang berinisial AE, MR, dan AR. Para pelaku ini ditangkap berdasar pengakuan MR yang sudah dicokok sebelumnya. Namun saat ini AR masih menjadi buronan polisi.


"Masih DPO atas nama AR. AR terlibatnya masih didalami karena yang bersangkutan hadir saat itu tapi keterangan saksi apakah yang bersangkutan mengikut keroyok atau tidak. Yang pasti yang melakukan pemukulan adalah kedua orang yaitu MR atau AE," kata Budi.


Budi menjelaskan kasus pembunuhan itu terjadi saat MR berselisih paham dengan korban karena buang air kecil di pekarangan rumahnya. Korban yang telah ditegur dan dimarahi lalu dipukul menggunakan batu lalu disusul pakai balok dan pakai parang.


"Jadi tersangka, si MR ini kencing di luar rumah, ditegur oleh salah satu saksi. Ternyata saksi dimarahi," kata Budi. 


Korban yang mendengar perselisihan itu kemudian keluar rumah dan memarahi pelaku MR. Setelah terjadi perselisihan, MR kemudian pulang memanggil ayahnya, AE. Kemudian AE berselisih paham dengan korban. Akhirnya terjadi cekcok mulut dan terjadilah pengeroyokan. 


Pada pengeroyokan itu, korban mengalami luka bacok senjata tajam pada bagian belakang kepala, telinga, dan di bawah mata. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pembunuhan wartawan ini pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 170 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tmp)