Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Perdana Korupsi Melibatkan Konglomerat Medan Mujianto Ditunda

Senin, 01 Agustus 2022 | 19:06 WIB Last Updated 2022-08-01T12:06:15Z

Hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang perdana perkara korupsi berbau kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah di Kota Medan atas nama terdakwa Canakya Suman (42) yang seyogianya digelar, Senin  (1/8/2020) tadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya ditunda.


Hakim ketua Immanuel Tarigan, yang menyidangkan perkara Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman ini, saat dikonfirmasikan via WhatsApp (WA), Senin (1/8/2022) sore membenarkan tentang penundaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejati Sumut itu. 


"Iya benar. Kita tunda Senin mendatang. Informasi dari JPU-nya, belum diterima penetapan hari sidang dan penahanan terdakwa 30 hari," kata Immanuel Tarigan yang juga Humas PN Kelas IA Khusus Medan ini.


Diketahui juga, nama pengusaha konglomerat dikenal sukses asal Kota Medan Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) pada berkas penuntutan terpisah, juga dijadwalkan akan disidang pada, Rabu (3/8/2022) lusa.


Sementara mengutip hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA dijerat tindak pidana secara bersama-sama terkait permohonan pencairan kredit (pinjaman) senilai Rp39,5 miliar untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence.


Nama konglomerat sukses terkenal asal Kota Medan, Mujianto terseret pusaran perkara korupsi berbau kredit macet senilai Rp39,5 miliar terkait pembangunan perumahan elit di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Pasalnya, 79 dari 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 'induk' yang dijadikan terdakwa sebagai agunan, masih atas nama Mujianto selaku Direktur ACR.


Bukan hanya berujung pada kredit macet semata. Tapi juga proses permohonan dan pencairan pinjaman Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya disinyalir tidak sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di perbankan. (sh)