Notification

×

Iklan

2 Penganiaya Tetangga Pakai Pot Bunga Ditangkap Polsek Percut Seituan

Minggu, 28 Agustus 2022 | 21:41 WIB Last Updated 2022-08-28T14:41:33Z

Kedua tersangka penganiayaan tetangga dengan pot bunga yang diamankan Polsek Percut Seituan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mengamankan 2 pelaku penganiayaan dengan cara memukulkan pot bunga ke kepala korbannya. Kedua tersangka pun kini meringkuk di pengabnya sel Polsek Percut Seituan. 


Keduanya masing-masing, Taufik Kelana Putra (31) dan Rahmad Fadli Nasution (45) keduanya warga Pasar 1 Tambak Rejo Gg. Anggrek 10 Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Keduanya dilaporkan usai melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri.


Korbannya adalah, Rodiman (62) dan anaknya Deni Saputra (35) yang langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Seituan.


Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Ahmad Albar saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022) mengatakan, kronologis kejadian ini berawal pada Minggu (21/8/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, anak pelapor Deni Saputra bertengkar dengan pelaku, dan pelaku memukul anak pelapor hingga mengalami luka gores di pelipis mata sebelah kanan, pergelangan tangan sebelah kanan.


Melihat itu, Pelapor Rodiman langsung mendatangi hendak melerai pertengkaran tersebut namun pelapor pun langsung dipukul dengan pot bunga sehingga mengalami luka di bagian hidung, rahang sebelah kanan dan bibir.


"Usai dilaporkan kita melakukan penyelidikan menerima informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya hingga langsung mengamankan keduanya ke komando," kata Iptu Ahmad Albar. 


Saat diinterogasi, kedua pelaku ini mengakui bahwasanya pelaku ada memukul anak pelapor Deni Saputra beberapa kali dan pelaku Rahmad Fadli melakukan pemukulan dengan mengunakan pot bunga di bagian wajah korban Rodiman.


"Keduanya kita sangkakan melanggar Pasal 351 jo 170 KUHPudana," kata Iptu Ahmad Albar. (has)