Notification

×

Iklan

Iklan

Besok, Berkas Kasus Binomo Fakar Rich Dilimpahkan ke Kejari Medan

Senin, 01 Agustus 2022 | 19:56 WIB Last Updated 2022-08-01T12:56:49Z

Tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich yang akan diserahkan jaksa penyidik dari Kejagung ke pihak Kejari Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Besok, Selasa (2/8/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan menerima berkas perkara pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Simon SH MH ketika dikonfirmasi, Senin (1/8/2022) malam.


"Benar. Besok, Selasa (02/08/2022), Kejari Medan akan menerima Tahap II kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo dari Kejaksaan Agung (Kejagung)," ujar Simon.


Dikatakan Simon, pelimpahan Tahap II itu dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti dari Kejagung. 


"Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya lagi.


Sebelumnya, mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo yang menjerat influencer Indra Kenz.


Fakar Rich dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.


Pasal yang menjerat Faka Rich adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal UU No.8/2010 tentang TPPU. (sh)