Notification

×

Iklan

Iklan

Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa

Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:52 WIB Last Updated 2022-08-04T03:52:00Z

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri hari ini, Kamis (4/8/2022). Dia datang untuk menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.


Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri pukul 09.55 WIB mengenakan seragam dan dikawal sejumlah personel Propam berbaret biru. Berbicara kepada awak media, Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri atas kasus yang melibatkannya.


“Saya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat,” kata Ferdy Sambo.


Ia mengatakan sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya ke penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya, kemudiaan keempat di Bareskrim Polri. 


“Saya memohon maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” katanya.


Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J. Namun ia tidak mengenyampingkan perlakuan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri dan keluarganya. 


“Saya minta pihak dan masyarakat bersabar, tidak memberikan asumsi yang menyebabkan simpang siur peristiwa yang terjadi di rumah saya,” katanya.


Bareskrim Polri telah menetapkan Baradha E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (nonaktif).


“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.


Andi mengatakan Brigadir E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Pasal ini adalah pasal yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, 18 Juli lalu. Andi mengatakan saat ini Bharada E sedang berada di Bareskrim.


“Setelah ditetapkan tersangka kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” katanya.


Sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. (tmp)