Notification

×

Iklan

Iklan

Dijanjikan Upah Rp24 Juta, Pria Aceh Kurir 6 Kilo Sabu Divonis 18 Tahun Bui

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:49 WIB Last Updated 2022-08-31T14:49:16Z

Sidang perkara narkotika dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terbukti menjadi kurir sabu seberat 6 kilogram, Muhammad Amin alias Amin (32) warga Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen Propinsi Aceh divonis 18 tahun penjara.


"Mengadili, menjatuhkan Terdakwa Muhammad Amin dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ucap majelis hakim diketuai Oloan Silalahi di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/8/2022).


Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.


"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan," tandas jaksa.


Vonis hakim lebih tinggi 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.


Namun, atas putusan itu, baik JPU Febrina maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.


Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, mengatakan bahwa terdakwa nekat menjadi kurir sabu seberat 6 kilogram karena dijanjikan upah sebesar Rp24 juta. (sh)