Notification

×

Iklan

Iklan

Hari Pertama ETLE Mobile Diberlakukan, 276 Pelanggaran Tertangkap Kamera

Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:30 WIB Last Updated 2022-08-02T11:30:17Z

Seorang pengendara sepeda motor yang tertangkap ETLE Mobile Ditlantas Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel. Dalam hari perdana pengoperasiannya, sebanyak 276 pelanggaran tertangkap kamera.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.


"Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta  kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis," jelas Kombes Hadi, Selasa (2/8/2022).


Kombes Hadi menuturkan, sejak hari pertama diberlakukan ETLE Mobile, tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera di antaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah (Traffic Light).


"Sejak Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang," tutur Kombes Hadi.


"Dengan adanya ETLE Mobile ini, kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas," pungkasnya. (sh)