Notification

×

Iklan

MA Batalkan Putusan PT Medan dan PN Lubukpakam Terkait Gugatan Tanah di Namorambe

Minggu, 13 September 2026 | 21:58 WIB Last Updated 2026-09-13T14:58:23Z

Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam terkait perkara gugatan tanah di Jalan Sidobakti, Dusun V, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Pembatalan tersebut tertuang dalam Putusan MA RI Nomor 303 PK/Pdt/2026 juncto Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp tertanggal 2 April 2026 yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gunawan dan kawan-kawan.


Dalam perkara tersebut, MA juga mengabulkan PK yang diajukan Yayasan Pendidikan Harapan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 304 PK/Pdt/2026 juncto Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp.


Sebelumnya, perkara tersebut diajukan oleh Fridamona Simarmata (70), warga Jalan Setia Budi, Kota Medan, yang mengklaim sebagai pemilik tanah objek sengketa.


Sementara itu, para tergugat menyatakan telah bermukim di lokasi tersebut selama puluhan tahun dan memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM).


Dalam pertimbangannya, MA menyatakan alasan para pemohon PK mengenai adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dapat dibenarkan.


MA menilai judex facti atau Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam telah melakukan kekhilafan karena tidak mempertimbangkan secara cukup fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.


Selain itu, MA menilai gugatan penggugat kurang pihak serta surat gugatan dalam perkara konvensi kabur.


Pertimbangan tersebut antara lain didasarkan pada hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan PN Lubukpakam sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat tanggal 13 Desember 2024.


Dengan pertimbangan tersebut, MA menyatakan gugatan penggugat tidak jelas dan kabur sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).


Karena gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, MA juga menyatakan gugatan rekonvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima.


MA kemudian membatalkan Putusan PT Medan Nomor 230/PDT/2025/PT MDN tanggal 3 Juni 2025 yang sebelumnya menguatkan Putusan PN Lubukpakam Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp tanggal 20 Maret 2025.


Diperiksa Bawas MA

Sebelumnya, para tergugat juga telah melaporkan hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara tersebut kepada Badan Pengawasan (Bawas) MA.


Laporan tertanggal 7 Mei 2025 itu terkait dugaan perilaku hakim dan panitera pengganti serta dugaan kekeliruan dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.


Dalam laporan tersebut, para tergugat antara lain mempersoalkan keterangan saksi yang dinilai menguatkan penggugat sebagai pemilik sah objek perkara. Mereka menyebut saksi tersebut memiliki hubungan sebagai saudara kandung dengan penggugat.


Pemeriksaan terhadap para hakim dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang diketuai Syamsul Qamar, S.H., M.H., di Pengadilan Tinggi Medan pada 7 Oktober 2025.


Para hakim yang diperiksa antara lain Abdul Wahab, S.H., M.H. selaku hakim ketua, Hiras Sitanggang, S.H., M.H., Muzakir, S.H., M.H. yang sebelumnya bertindak sebagai hakim mediator, seorang hakim anggota, serta Panitera Pengganti Benitius Silangit, S.H.


PH Sebut Klien Korban Dugaan Mafia Tanah

Kuasa hukum para tergugat, Asra Maholi Lingga, S.H., mengapresiasi putusan MA yang membatalkan putusan sebelumnya.


Menurut dia, putusan tersebut memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para kliennya.


"Kita berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang benar-benar memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada para klien kami yang diduga menjadi korban mafia tanah. Kami berharap hukum terus ditegakkan agar tidak ada korban-korban lainnya," katanya.


Asra menilai sejak awal terdapat sejumlah persoalan dalam gugatan tersebut, mulai dari bukti, objek gugatan yang dinilai tidak jelas, hingga keterangan sejumlah saksi yang menurutnya perlu dipertanyakan karena memiliki hubungan keluarga dengan penggugat.


Dia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah, khususnya apabila klaim tersebut tidak didukung bukti kepemilikan yang kuat.


"Kita juga meminta aparat terkait, baik kepala dusun/kepling, kepala desa, maupun camat, untuk tidak sembarangan mengeluarkan bukti kepemilikan tanpa melakukan verifikasi secara objektif dan berdasarkan fakta," ujarnya.


Ia mengatakan penerbitan dokumen terkait kepemilikan tanah tanpa proses verifikasi yang cermat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan masyarakat.


"Kita juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya di Kabupaten Deli Serdang, lebih berhati-hati dalam menerbitkan dokumen pertanahan dengan memastikan proses pengecekan dan verifikasi dilakukan secara menyeluruh," ujarnya. (ril/rfn)