Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolri: 4 Perwira "Ditahan" di Tempat Khusus

Jumat, 05 Agustus 2022 | 21:26 WIB Last Updated 2022-08-05T14:26:14Z

Kapolri saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)0

ARN24.NEWS
– Empat perwira ditempatkan di tempat khusus sejak, Kamis (4/8/2022) malam hingga 30 hari ke depan. Secara rinci, Keempat perwira itu, 3 anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu orang dari Polda Metro Jaya.


Keputusan itu diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari proses penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).


"Yang jelas, kita mengambil langkah cepat. Ada empat orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Sementara itu, secara terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo tidak menyampaikan identitas detail keempat perwira yang ditempatkan di tempat khusus tersebut. 


Irjen Dedi hanya menyebut empat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).


"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan, dari Polda Metro (Jaya)," sebutnya.


Untuk diketahui, dalam kasus tersebut ada 25 personel Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kematian Brigadir J.


Ke 25 personel itu antara lain tiga Jenderal Bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta Bintara dan Tamtama sebanyak lima personel.


Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, Polisi menyatakan akan melanjutkan ke proses hukum. Selain itu, terdapat 10 anggota Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatannya.


Sejauh ini, Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E, yang dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (hum)