Notification

×

Iklan

Korupsi ADD, Eks Kades Sugau Divonis 1 Tahun, Mantan Bendahara Divonis 3,5 Tahun Penjara

Senin, 29 Agustus 2022 | 20:12 WIB Last Updated 2022-08-29T14:32:10Z

Mantan Kades dan Bendahara Desa Sugau ketika mendengarkan putusan melalui video teleconference (virtual) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Eks Kepala Desa (Kades) Sugau, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang Dahlan Purba divonis pidana penjara selama 1 tahun karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 - 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 506.000.000.


Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 29 Agustus 2022.


Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai  terdakwa Dahlan Purba terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yakni melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dahlan Purba dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.


Meskipun terbukti bersalah, terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Douglas Jhon Filter SH yang sebelumnya meminta agar terdakwa membayar UP sebesar Rp253.412.237.


Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Dahlan Purba dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada eks Bendahara Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Ojo Purnomo Sembiring dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.


Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis juga membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti (UP) Rp343,335,070 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 253.412.237 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan pidana penjara selama 3 tahun.


Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Sebelumnya, kedua terdakwa ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019 khusus pekerjaan fisik. 


Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah kekurangan fisik pekerjaan serta penggelembungan harga (Mark Up). Kedua terdakwa merupakan Kades dan Bendahara Desa Sugau saat itu. 


Dalam kasus ADD dan DD tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 506.000.000. 


Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Deli Serdang, petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan. Artinya, dalam laporan pertanggungjawaban ada, namun terdakwa menggelembungkan harga. (rfn)