
Belasan meja judi tembak ikan yang diamankan ke Mapolsek Medan Timur. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polsek Medan Timur menggerebek sebuah rumah warga diduga dijadikan lokasi perjudian tembak ikan di Jalan Mesjid Taufik Gang Sarjana B, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Jumat (19/8/2022).
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang curiga dengan adanya kegiatan praktek perjudian di rumah warga tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya ikut dalam memberantas perjudian dan narkoba dengan memberikan informasi ini," ungkap Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Sabtu (20/8/2022).
Masih kata Rona, setelah menerima laporan masyarakat, unit Reskrim Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jafri Simamora langsung turun ke lokasi yang diinformasikan warga.
"Warga ada mengirim pesan Whatsapp kepada saya menginformasikan kalau ada rumah di pemukiman padat penduduk di Jalan Mesjid Taufik Gang Sarjana B diduga dijadikan lokasi perjudian," ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang menuju ke lokasi dan berhasil menemukan 5 unit mesin judi tembak ikan di dalam rumah tersebut.
"Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita 5 unit mesin judi tembak ikan," jelasnya.
"Saat digerebek tidak ada aktivitas perjudian. Untuk proses lanjut, mesin judi tetap kita amankan ke Mako Polsek Medan Timur, " lanjut Rona.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan sungkan untuk memberikan informasi apapun terkait gangguan kamtibmas di daerahnya.
"Bila ada gangguan kamtibmas hubungan langsung ke nomor saya ini
081266072229," pungkasnya. (sh)











