Notification

×

Iklan

Iklan

Massa Minta Hakim Tahan Kembali Mujianto dan Elviera Terdakwa Korupsi Rp39,5 M

Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:12 WIB Last Updated 2022-08-30T12:12:26Z

Seratusan massa yang berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Medan terkait pengalihan penahanan Mujianto dan notaris Elviera. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Seratusan orang yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/8/2022). 


Dalam orasinya mereka menuntut oknum pengusaha properti Mujianto dan oknum Notaris Elviera terdakwa dalam perkara korupsi dan TPPU Rp39,5 Miliar, kembali ditahan ke Rutan demi adanya rasa keadilan dalam penegakan hukum. 


Bahkan dalam orasi sejumlah koordinator aksi Johan Merdeka dan Ade Darmawan mempertanyakan alasan penyakit jantung yang diderita oleh Mujianto berdasarkan hasil rekam medis dari Royal Prima. 


"Setelah kami cek ke Royal Prima ternyata tidak pernah mengeluarkan sakit jantung. Ditambah lagi keterangan yang disampaikan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah juga menegaskan sebelum penahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dari Tim Medis RSU dr Pirngadi bahwa Mujianto dalam keadaan sehat wal'afiat," ucap Johan Merdeka dan Ade Darmawan.


Masih dalam aksi unjuk rasa ke PN Medan itu, para pengunjukrasa yang terdiri dari perwakilan elemen DPP Satu Betor, Johan Merdeka, Ketum DPP Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut, Zulkifli, FPOK Sumut, Ahmad Rizal, Kiamat, Ade Darmawan, KTM Sumut, Unggul Tampuolon, dan JPKP, Nico Nadeak langsung diterima Wakil Humas PN Medan, Soni, namun ditolak pengunjukrasa dan minta bertemu langsung Ketua PN Medan sebagai yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya penangguhan penahanan terhadap Mujianto dan Elviera yang dikeluarkan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan. 


Dalam aksi tersebut, Johan sempat membandingkan kenapa Ketua DPR-RI, Setya Novanto ditahan bahkan saat sakit pun ia bisa bersidang. 


"Nah untuk Mujianto yang memberikan jaminan Rp500 juta serta jaminan dari tokoh agama maupun Elviera yang mendapat jaminan dari penjamin dari ikatan notaris langsung diterima?, kalau begitu berlakukan juga hal yang sama bagi terdakwa korupsi lainnya," tegas mereka. 


Masih dalam orasinya mereka meminta agar Wakil Humas PN Medan, Soni menyampaikan hal ini kepada Ketua PN Medan, untuk bertemu dengan pendemo. Tak hanya itu pendemo akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung untuk melaporkan Ketua PN Medan dan Majelis Hakim yang menyidangkannya. 


"Terlebih ini perkara korupsi dimana ini berkaitan erat berbagai permasalahan tanah di Sumatra Utara. Sehingga jaminan uang maupun orang yang kata kredibel oleh majelis hakim dalam pertimbangan pengalihan tahanan rutan ke tahanan kota tersebut menunjukan rasa ketidakadilan khususnya masalah penegakan korupsi," tegas mereka lagi.


Para pengunjukrasa menegaskan akan menggelar blokir jalan dengan menghadirkan massa lebih besar dan kalau memang Ketua PN Medan tidak mampu maka sebaik di copot saja. 


"Copot Ketua PN Medan," ucapnya lagi. 


Meski kecewa para pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri dan berjanji hadir kembali. 


Sementara itu Johan Merdeka meminta agar KPK melakukan pemantauan persidangan ini baik majelis maupun jaksanya agar hukuman yang diberikan tidak hanya penjara namun menyita seluruh aset para pelaku korupsi Rp39,5 Miliar terkait peminjaman uang di bank tersebut. (sh)