Notification

×

Iklan

Iklan

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga Sebut Kliennya Pahlawan yang Dihakimi

Rabu, 03 Agustus 2022 | 03:32 WIB Last Updated 2022-08-02T20:32:23Z

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengeluhkan kliennya kerap dihakimi imbas insiden penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Sambo. (Foto: Net)

ARN24.NEWS
-- Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengeluhkan kliennya kerap dihakimi imbas insiden penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Sambo.


"Kalau kami menilai apa yang dilakukan keluarga korban atau penasehat hukumnya, ini sudah jauh lebih dari menghakimi, sudah lebih jauh dari putusan hakim," kata Andreas, Selasa, 02 Agustus 2022.


Sebaliknya, Andreas mengklaim sosok Bharada E merupakan pahlawan dalam insiden ini. Pasalnya, tindakan Bharada E diklaim menyelamatkan istri Irjen Sambo dan mencegah timbulnya korban lain yang jatuh dalam peristiwa tersebut.


Baginya, tak ada upaya yang lebih mulia ketimbang menyelamatkan nyawa orang lain dan nyawa diri sendiri yang sedang terancam.


"Saya beri statement orang seperti Richard atau Bharada E itu kalau ada dia dalam keluarga kami seperti itu, dia pahlawan, dia selamatkan istri dan korban-korban yang bisa timbul kalau dia tak lakukan upaya-upaya," kata dia.


"Pilihannya salah satu yang bisa hidup dalam tembak menembak. Either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat. Dan terjadi juga pelecehan seksual. Dan kita mau hakimi yang selamatkan ini, gitu? Ini bukan itu keadaan yang diharapkan," tambahnya.


Di sisi lain, Andreas menyayangkan banyaknya pemberitaan yang tak bertanggung jawab terkait insiden ini. Bahkan, terdapat komentar dari orang bukan ahlinya yang membuat pernyataan seakan-akan kejadian itu seperti opininya sendiri.


Baginya, Bharada E tak patut dihakimi seperti demikian. Ia meminta semua pihak tak berkomentar mendahului para ahli yang dipercaya di bidangnya masing-masing menangani insiden ini.


"Dan seorang pahlawan tak patut diperlakukan seperti ini. Ini ada korban, ada yang lakukan penembakan, semua proses harus diikuti. Dan saya minta semua pihak jangan ada statement yang sifatnya menghakimi, yang jauh mendahului para ahli," tambah Andreas.


Lebih lanjut, Andreas mengatakan Bharada E terus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kliennya pun tetap kooperatif sepanjang proses hukum berjalan.


"Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk buktikan ini semua. Dan kami harap proses ini berlalu," kata dia.


Sebagai informasi, perkara ini bermula saat Brigadir Yoshua --atau juga disebut dengan Brigadir J-- diduga tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Brigadir Yoshua diduga berusaha melakukan pelecehan seksual pada Istri Irjen Sambo.


Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.


Belakangan, jenazah Brigadir Yoshua telah diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Tim Forensik gabungan mengatakan menemukan luka di tubuh Brigadir Yoshua yang harus didalami. (rzr/isn)