Tersangka perampok handphone penjaga apotek di Jalan Sutomo Medan yang terpaksa ditembak polisi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Perampok handphone penjaga apotek Sahabat Jalan Sutomo Ujung yang aksinya sempat viral di media sosial (medsos) pada 20 Juli 2022 pukul 19.30 WIB lalu, akhirnya dibekuk. Pelaku yang mengenakan masker dan samurai saat beraksi itu, terpaksa ditembak personel Satreskrim Polrestabes Medan, karena melawan saat ditangkap.
Tersangka diketahui, Juanda Kusuma (21) ditangkap di tempat persembunyiannya di Tebing Tinggi. Namun ketika dibawa untuk mencari hasil kejahatannya tersangka justru melakukan perlawanan.
“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangkan karena berupaya melarikan diri,” ujar Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (3/8/2022).
Kompol Fathir mengatakan, kejadian berawal pada saat korban Nia Belian Gozaly sedang menjaga apotek sambil bermain handphone, saat itu tersangka datang berpura-pura membeli obat.
Saat korban lengah, tersangka Juanda masuk ke dalam mendekati korban sambil mengancamnya dengan menggunakan samurai dan langsung mengambil 2 unit handphone milik korban yang berada di meja.
Usai mengambil 2 handphone dan berniat akan melarikan diri, korban mencoba mengejar, namun tersangka mengancam korban dengan melempar samurai itu kepada korban namun berhasil dielakkan.
Atas kejadian ini, besoknya korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur. Petugas Polsek Medan Timur dan Polrestabes Medan segera melakukan penyidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka yang sedang berada di Tebing Tinggi.
“Kita berhasil meringkus tersangka di daerah Tebing Tinggi pada 2 Agustus 2022. Saat diinterogasi tersangka Juanda Kesuma mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa 2 handphone korban ia jual pada seseorang penadah bernama Mustika Sihotang (36),” jelas Kompol Fathir.
”Kita kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dan penadahnya, namun saat itu tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas hingga akhirnya, anggota kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya,” sebutnya.
Bersama dengan tersangka Juanda, petugas meringkus penadahnya bernama Mustika Sihotang. Sebagai barang bukti petugas menyita 2 unit handphone dan 1 bilah samurai yang digunakan untuk mengancam korban.
”Untuk tersangka kita ancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun,” ucap Fathir. (sh)