Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran 9.206 Butir Ekstasi, 3 Tersangka Diamankan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:05 WIB Last Updated 2022-08-03T23:05:18Z


ARN24.NEWS
– Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba, dari pengungkapan itu, 3 orang berinisial AS (24), KA (26) dan SN (57) masing-masing warga Desa Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhanbatu dapat diamankan berikut barang bukti 9.206 butir pil ekstasi.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pengungkapan ini berawal dari aksi undercover buy (penyamaran) yang dilakukan pihaknya di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.


"Dari situ, dilakukan penangkapan terhadap AS dengan barang bukti 996 butir ekstasi, Rabu (3/8/2022) pukul 02.30 WIB," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu, 03 Agustus 2022.


Lanjut dikatakannya, dari penangkapan itu, selang sekitar satu jam kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap KA di rumahnya. 


"Darinya didapatkan pula sebanyak 4.761 butir pil ekstasi kemudian 3.447 butir pil ekstasi lainnya yang disembunyikan dalam galon aqua di bawah pohon sawit belakang rumahnya," sebutnya.


Saat ini, sambung AKBP Anhar, ketiga pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya. 


"Perbuatan ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya. (rfn)