Notification

×

Iklan

Iklan

Respon Cepat Dumas, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu yang Meresahkan

Jumat, 05 Agustus 2022 | 01:58 WIB Last Updated 2022-08-04T18:58:49Z

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu merespon cepat aduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya peredaran dan tempat transaksi Narkotika jenis sabu yang berada di Jalan Baru Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan.


Menanggapi dumas tersebut, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung mulai melakukan penyelidikan pada Sabtu, 30 Juli 2022 dan berhasil mengamankan 2 orang yang diduga menjadi bandar sabu yang sangat meresahkan masyarakat.


Kedua tersangka yakni berinisial RD alias Mamat (24) warga Jalan Tualang, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu dan MZ alias AMI (21) warga Jalan Pasar Lama, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi KBO Narkoba Polres Labuhanbatu mengatakan penangkapan terhadap 2 tersangka bermula adanya Dumas terkait peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Baru Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan.


"Selanjutnya, team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya SH bersama team Aiptu Jekson Situmeang, mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya kebenaran Informasi nya, memberitahukan kepada tim Aiptu Jekson Situmeang tentang maraknya Peredaran Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," kata AKP Martualesi Sitepu, Kamis, 04 Agustus 2022.


Lanjut dikatakan Kasat, selanjutnya tim melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, dan sekira pukul 18.00 WIB, tim melihat 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan dan petugas berhasil mengamankan 2 orang tersebut.


"Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan 10 bungkus plastik klip berisikan sabu yang ditemukan di Kantong sebelah kanan tersangka Azmi," ujarnya.


Disaat bersamaan, sambung Kasat, ditemukan 1 bungkus kotak rokok yang berisikan plastik 2 bungkus plastik klip berisikan 16 klip plastik berisikan sabu yang dijatuhkan tersangka Mamat di TKP.


"Selanjutnya, tim melakukan interogasi kepada tersangka Mamat dan mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka Azmi. Menanggapi itu, petugas kembali melakukan interogasi kepada tersangka Azmi dan mengakui sabu tersebut diperolehnya dari Inisial Y yang berada di Jalan Kampung Baru," kata AKP Martualesi Sitepu.


Namun, ketika tim melakukan pengembangan terhadap Y, tim tidak berhasil menemukan Y. Selanjutnya tim membawa 2 tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya.


"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah seberat 1,5 gram sabu," ujarnya sembari mengatakan atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rfn)