Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Daftar Perwira yang Dimutasi ke Yanma Polri Bareng Irjen Ferdy Sambo

Jumat, 05 Agustus 2022 | 02:55 WIB Last Updated 2022-08-04T19:55:39Z

Kapoolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah perwira terkait kasus kematian Brigadir J. (Foto: CNNIndonesia.com)

ARN24.NEWS
-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 3 jenderal terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Tiga jenderal itu kini dimutasi menjadi perwira tinggi pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri.


Tak hanya tiga jenderal, terdapat tujuh perwira menengah yang turut dimutasi ke Yanma Mabes Polri. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/20222 tertanggal 4 Agustus 2022.


Mereka yang dicopot yakni Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Posisinya digantikan Wakabareskrim Irjen Syahardiantono.


Kemudian, Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Posisi Hendra digantikan Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya merupakan Karo Waprof Divisi Propam Polri.


Kemudian, Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali juga dicopot. Ia digantikan Kombes Gupuh Setiyono, yang sebelumnya menjabat Kabag Yanduan Divisi Propam Polri.


Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Denny Setia Nugraha Nasution juga dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.


Personel yang juga dipindahkan menjadi Pamen Yanma adalah Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.


Tercatat juga Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual yang dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.


"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022) malam.


"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," imbuhnya. (yoa/isn)