Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Korupsi dan TPPU Rp39,5 Miliar, Hakim Peringati Mujianto Tidak Keluar Kota

Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:17 WIB Last Updated 2022-08-31T12:18:28Z

Terdakwa Mujianto saat hadir di persidangan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan memperingatkan pengusaha Mujianto (67), terdakwa kasus dugaan korupsi berbau kredit macet dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp39,5 miliar, untuk tidak bepergian keluar kota.


Hal itu dikatakan Hakim Immanuel setelah sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi selesai digelar di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/8/2022) sore.


Hakim Immanuel mengatakan bahwa status penahanan pria tamatan SMP itu masih tetap menjadi tahanan kota. Karena itu, ia melarang Mujianto untuk keluar kota.


"Bapak tetap jadi tahanan kota, jadi bapak jangan keluar kota, bapak tetap berobat ya," ucap Immanuel.


Sementara saat dicegat wartawan dengan langsung mempertanyakan kesehatannya, Mujianto menjawab bahwa saat ini dia dalam keadaan sehat-sehat saja.


"Sehat, nanti tanya sama pengacara saja," ucapnya singkat sembari berjalan meninggalkan awak media.


Sebelumnya, Hakim PN Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota. Menurut hakim, Mujianto dalam keadaan sakit dan perlu perawatan. Selain itu, ada juga jaminan uang Rp500 juta dan tokoh Agama.


Mujianto sendiri didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Selain itu terdakwa juga dijerat pasal  2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (sh)