Notification

×

Iklan

2 Pengedar Ditengarai Sindikat Jaringan Besar Narkoba Diamankan Poldasu

Jumat, 09 September 2022 | 22:43 WIB Last Updated 2022-09-09T16:50:28Z

Kedua tersangka berikut barang bukti. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS – Penyidik Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Poldasu mengamankan 2 pria yang ditengarai sebagai pengedar narkoba. Penangkapan kedua tersangka yang disinyalir jaringan dari bos pengedar narkoba inisial I, dilakukan di sebuah rumah Jalan Sering, Keluraha Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial BPT (37), pria turunan Tionghoa Warga Jl. Timur Baru I, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur dan MAE (58) warga Jl. Durung Gg Aspin, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.


Dari mereka petugas menyita barang bukti antara lain, 2 bungkus plastik berisi sabu netto 91,02 gram, 70 butir pil ekstasi merk segitiga merah, 20 butir ekstasi merk rolex biru, satu unit mobil BMW BK.1331 ET, 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit handphone.


Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022) malam, membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba di Jalan Sering ini.


“Benar, ada dua orang yang diamankan. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan,” ujar Hadi Wahyudi.


Juru bicara Poldasu itu mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam suatu penyamaran setelah sebelumnya petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Jalan Sering, tepatnya di sebuah rumah.


“Petugas menyamar sebagai pembeli. Kemudian memesan sabu-sabu seberat 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp40.000.000. Setibanya di TKP, petugas bertemu dengan kedua tersangka hendak melakukan transaksi namun tiba-tiba, kedua tersangka curiga lalu membatalkan kesepakatan. Mereka langsung pergi dengan mengendarai mobil BMW merah BK 1331 ET,” kata Kombes Hadi.


Tak mau buruan lepas begitu saja, sambung Hadi, petugas langsung mengamankan kedua pria dimaksud dan dilakukan penggeledahan namun tidak ada ditemukan narkoba. 


“Lalu, kedua tersangka dibawa ke rumah yang seyogiannya dilakukan tempat transaksi dengan didampingi kepala lingkungan (kepling) setempat. Dalam penggeledahan itu ditemukan dua plastik tembus pandang yang diduga berisi narkotik jenis sabu-sabu seberat 91,02 gram,” ujar Hadi.


Selain sabu-sabu, tambah Kabid Humas, petugas juga menemukan 70 butir ekstasi merk segitiga merah, 20 butir ekstasi merk rolex biru, 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit HP.


“Tersangka BPT saat diinterogasi mengakui kalau barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial I (Lidik),” imbuhnya.


Sedangkan peran tersangka MAE, mengetahui dan membantu kegiatan tersangka BPT. 


“Tersangka MAE mau membantu kegiatan BPT karena dijanjikan bebas menggunakan sabu-sabu,” pungkas Kabid Humas. (sh)