Notification

×

Iklan

9 Komplotan Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Percut, 1 Pelaku Wanita

Jumat, 09 September 2022 | 14:02 WIB Last Updated 2022-09-09T07:02:00Z

Kesembilan pelaku Curanmor dan penadah yang diamankan Polsek Percut Seituan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Polsek Percut Seituan dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Poldasu mengungkap 9 orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadah dari penangkapan terpisah di Medan, Kamis, 8 September 2022 dinihari kemarin.


Ke sembilan tersangka itu masing-masing FHL als Fe (18) kenek bangunan/warga Percut Seituan, Farul (22) sopir Grab/warga Jalan Sidomulyo Lorong 7 Desa Sei Rotan, Percut Seituan, M Wildan Nasution (23) warga Jalan Beringin Gg. Langsat Desa Tembung, Percut Seituan, YP (18) warga Percut Seituan, M Aji Brahmana , (25) warga Wijaya Kesuma 10 Kecamatan Percut Seituan.


Kemudian, DFD (20) warga Medan Petisah, AHR (18) warga Percut Seituan, Andion Fernando Malau (22) juru parkir/warga Gambir Pasar VIII Gg Sadikin Kecamatan Percut Seituan, dan GDA (17) wanita/warga Medan Tembung.


Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar mengatakan kronologis kejadin berawal dari pencurian sepeda motor N Max hitam BK 3409 AJM milik Chairul Akram yang diparkir di depan rumahnya pada, Senin (5/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB lalu di Jalan Sidomulyo Pasar IX Gg. Madani Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan. Korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor dan Hp hingga melaporkan kejadian itu ke polisi.


"Usai penyelidikan dengan melacak sinyal Hp korban, kita berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Andion di Jalan Makmur Desa Sambirejo timur," kata Iptu Ahmad Albar saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).


Dari hasil interogasi pelaku ini, diketahui bahwa ia membeli Hp korban dari temannya bernama, Ega Prayoga. 


"Selanjutnya dilakukan penyelidikkan terhadap pelaku Ega Prayoga namun pelaku ini belum dapat ditemukan," jelasnya.


Lalu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Percut Seituan mendapat info bahwa sepeda motor korban dijual melalui Marketplace sehingga melakukan COD terhadap pelaku atas nama Yuda Pratama dan dari keterangan Yuda Pratama bahwa sepeda motor jenis N Max itu masih disimpan di rumah M Aji. 


"Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama M Aji beserta sepeda motor N Max (milik korban) di Jalan Pusaka Pasar X Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan," beber Iptu Ahmad Albar.


Dari hasil interogasi, M Aji mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari Farul, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku Farul di depan rumahnya. 


Lanjut dari hasil interogasi pelaku Farul bahwasanya dia mendapat sepeda motor tersebut dari temanya yang bernama Ega namun pelaku atas nama Ega belum tertangkap.


Pada pukul 20.00 WIB, Team Opsnal mendapat info bahwa pelaku pencurian  sepeda motor N Max atas nama Ferdy sedang berada di sebuah cafe di Jalan Letda Sujono dan mengamankan pelaku ini beserta 3 temanya atas nama Dita, Abdul Haris dan Gijah dan selanjutnya memboyong ke empatnya ke komando. 


"Keterlibatan para pelaku ini adalah ikut menjualkan, ikut menikmati hasil penjualan, dan penadah barang curian, kini barang bukti sudah kita amankan di komando. Sementara untuk para tersangka kita kenakan Pasal 363 dan 480 KUHPidana," tandas Iptu Ahmad Albar. (has)