Notification

×

Iklan

Iklan

Astaga! Terdakwa Narkotika di PN Binjai Mengaku Diintimidasi dan Dikriminalisasi Polisi

Kamis, 08 September 2022 | 16:19 WIB Last Updated 2022-09-08T09:19:16Z

Terdakwa Pho Sie Dong yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Negeri Binjai. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Fakta mencengangkan terungkap di persidangan perkara narkotika jenis sabu dengan agenda keterangan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Binjai, Kamis (8/9/2022) sore. Pasalnya, terdakwa Pho Sie Dong yang didakwa sebagai pemilik sabu seberat 0,34 gram mengaku diintimidasi dan dikriminalisasi polisi hingga perkara ini sampai berujung ke pengadilan.


Hal ini terungkap saat penasehat hukum (PH) terdakwa menanyakan soal BAP pertama yang tidak diakui Pho Sie Dong.


"Coba anda jelaskan mengapa BAP itu tidak anda akui, kenapa?," tanya PH terdakwa, Arifin Sagala SH dan Arifach SH di hadapan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi.


"Saya diintimidasi oleh penyidik bernama Erick, dia bilang saya mau diperiksa secara manusia atau binatang. Saya juga diancam akan distrum listrik oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Binjai kalau tidak mau menandatangani BAP, intimidasi bahkan disaksikan langsung oleh pengacara Prodeo di polres itu. Karena saya ribut didampingi pengacara saya makanya dibuat BAP ulang," beber terdakwa Pho Sie Dong dari layar monitor.


Terdakwa yang berprofesi sebagai pengusaha ternak ini juga mengaku tidak diperbolehkan menghubungi keluarganya bahkan untuk meminta didampingi pengacara saat pertama kali diperiksa.


"BAP itu sudah disiapkan untuk saya tandatangani, kalau saya tidak mau diancam mereka pakai strum listrik," beber terdakwa lagi.


Soal kriminalisasi yang dituding terdakwa juga bukan tanpa alasan. Sebab, saat hakim Teuku Syarafi menanyakan berapa orang yang melakukan penangkapan, Pho Sie Dong membeberkan kalau sejumlah perwira yakni Kasat Narkoba Polres Binjai berikut Kanit I, Kanit II dan beberapa anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Binjai tanpa didampingi kepling atau warga setempat masuk ke dalam rumahnya. 


Selain itu, saat penangkapan dirinya pada 9 Mei 2022 lalu itu, disebut kalau Abdul diberikan sabu pada 8 Mei 2022, sementara pada tanggal itu Pho Sie Dong sedang berada di salah satu hotel di Medan.


"Saya dituduh menjual narkoba kepada pria bernama Abdul yang bekerja di rumah saya untuk membersihkan limbah ternak, kalau saya ada menjual narkoba silahkan saja buka percakapan dari ponsel apakah saya pernah membicarakan soal narkoba baik kepada Abdul atau orang lain, dan silahkan periksa google map saya agar tahu saya berada di mana pada tanggal itu," tantang terdakwa. 


Jaksa penuntut umum (JPU) Benny Surbakti sempat mempertanyakan ulang seperti yang ditanyakan hakim kalau terdakwa ada memberikan jaminan 1 unit mobil Toyota Rush ke polisi, langsung dibantah terdakwa.


"Boleh dicek ke Samsat, Pak. Saya tidak pernah memiliki mobil jenis itu baik baru ataupun seken. Mobil saya cuma dua, Pajero dan Mobilio, jadi saya tidak pernah memberikan itu Pak," jawab terdakwa.


Mendengar keterangan terdakwa itu, jaksa pun mau menghadirkan oknum polisi untuk dimintai keterangannya pada sidang berikutnya. Majelis hakim pun menunda persidangan pada Selasa (13/9/2022) mendatang.


Di luar persidangan, PH Arifin dan Arifach menyambut baik dengan kemauan JPU yang akan menghadirkan oknum penyidik Sat Narkoba Polres Binjai yang dituding melakukan intimidasi hingga kriminalisasi terhadap kliennya ini.


"Kita sambut positif agar perkara ini terbuka secara terang benderang, apalagi klien kami merasa diintimidasi dan dirinya tidak pernah berbuat mengedarkan narkoba makanya merasa telah dikriminalisasi," 


Diketahui sebelumnya, Abdul Gunawan (berkas terpisah-red) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Binjai pada 8 Mei 2022 lalu di Binjai dengan barang bukti 0,34 sabu. Usai ditangkap, kepada polisi Abdul mengaku sabu tersebut dia beli Pho Sie Dong sehingga polisi menggerebek rumah dan menangkapnya pada 9 Mei 2022 lalu. Padahal hubungan antara Abdul dan Pho Sie Dong hanya sebatas orang yang bekerja membersihkan limbah ternak di rumah terdakwa Pho Sie Dong. (sh)