Notification

×

Iklan

Iklan

Bejat! Guru SLB di Semarang Diduga Perkosa Siswinya yang Masih di Bawah Umur

Selasa, 13 September 2022 | 23:08 WIB Last Updated 2022-09-13T16:08:57Z

Tersangka RAZ saat jumpa pers kasus pencabulan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Polisi menangkap oknum guru di salah satu SLB di Semarang berinisial RAZ, pria berusia 31 tahun tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur. Pria yang sudah berkeluarga ini mengaku melakukan aksinya di hotel dengan modus bujuk rayu.


"Ini kasus pencabulan anak di bawah umur yang berkebutuhan khusus dan dilakukan oleh pengampunya, gurunya, dan tersangka atas inisial RAZ," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, dikutip dari detikcom, Selasa (13/9/2022).


Korban diperkosa oleh gurunya sendiri di sebuah kamar hotel pada awal September lalu. Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor kepada keluarganya.


"Korban dibawa ke hotel, salah satu hotel, kemudian dilakukan perbuatan pemerkosaan di lokasi," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka RAZ dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 dan/atau 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.


ARZ mengaku melakukan perbuatan itu karena sering berinteraksi dengan korban. Bahkan, pelaku berdalih bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.


Selain itu, ARZ juga mengaku sering mengantar korban pulang. "Karena dia juga sering pulang sama saya," kata RAZ. (dtc/net)