Notification

×

Iklan

Iklan

Simak! Ini Syarat Perjalanan Internasional Terbaru Diterbitkan Kemenhub

Minggu, 04 September 2022 | 11:37 WIB Last Updated 2022-09-04T04:37:41Z

(Foto: Ilustrasi)

ARN24.NEWS
– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan edaran terbaru SE 88 Tahun 2022 yang mengatur perjalanan luar negeri. Merujuk pada beleid teranyar syarat perjalanan itu, pemerintah membuka pintu masuk di 15 bandara internasional. 


“Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu (4/9/2022). 


Lima belas bandara yang dibuka untuk rute internasional tersebut ialah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, dan Bandara Kualanamu. 


Kemudian, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.


Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi adalah pada saat keberangkatan dari Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin ketiga alias booster melalui aplikasi PeduliLindungi. Syarat ini dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid. 


Pelaku perjalanan yang memiliki komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Isinya menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Aturan juga dikecualikan bagi WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan virus. 


Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, Nur Isnin menjelaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penumpang mesti menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.


Pengecualian berlaku untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, atau PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19. Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.


“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Isnin. (tmp)