Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil Kinerja: Sabu 106,67 Gram & Ganja 59.318, 20 Gram Dimusnahkan

Kamis, 29 September 2022 | 13:59 WIB Last Updated 2022-09-29T06:59:01Z

ARN24.NEWS --
Kasat resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH,menghadiri kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) dari hasil sitaan Periode November 2020 hingga Agustus 2022, yang berlangsung dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Rabu kemarin. 

Informasi dihimpun ada pun sejumlah barang bukti yang di musnahkan berupa narkotika, jenis ganja sebanyak 59.318, 20 gram dan sabu-sabu sebanyak 106,67 gram dari tangkapan di tahun 2020 dengan periode tahun 2022 dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti dengan didampingi Kasi BB, Irvino Rangkuti.
 
Dikatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dan daun ganja, hal ini tentu membuat kita prihatin karena penggunanya rata-rata masih remaja yang tentu akan berdampak pada mutu generasi penerus bangsa," tutur Jasmin.

Selanjutnya keseluruhan dari barang bukti tersebut baik dimusnahkan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Kasat resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH saat ditemui pada kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khsusunya di kota Padangsidempuan

“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” kata Sammailun. (saze/edt)