Notification

×

Iklan

Iklan

Jhon Jerry Terdakwa Faktur Pajak Fiktif Divonis 3,9 Tahun Penjara, Denda Rp10,7 M

Kamis, 08 September 2022 | 18:40 WIB Last Updated 2022-09-08T11:40:53Z

Direktur PT MKM Jhon Jerry saat mengikuti sidang secara vonis dengan agenda putusan di Pengadilan Niaga Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jhon Jerry (47) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) akhirnya diganjar 3,9 tahun penjara, dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Niaga Medan, Kamis (8/9/2022). Selain itu, terdakwa juga dihukum pidana denda Rp10.751.035.720 atau 2 kali Rp5.375.517.860 dari dana yang seharusnya masuk ke kas negara.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum, maka harta benda terpidana disita  kemudian disita JPU untuk menutupi denda tersebut. Bila nantinya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi Muhammad Iqbal.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 39A huruf a  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.


Yakni secara berkelanjutan dengan sengaja menerbitkan / menggunakan faktur bukan transaksi sebenarnya (menukangi faktur pajak-red).


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat pemasukan sektor pajak bagi negara, tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.


Sedangkan sejumlah barang bukti (BB) dalam perkara terdakwa, lanjut hakim ketua, dipergunakan untuk Yuli Yanthi Harahap (berkas penuntutan terpisah).


Diketahui sebelumnya, JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjaja Halimko baik sebagai diri sendiri  atau selaku Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.


Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,  dengan berbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Yakni periode Desember 2017 sampai dengan  Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018. Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT APJA dan CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (sh)