Notification

×

Iklan

Iklan

Jurtul Togel di Desa Marindal II Diringkus Polsek Patumbak

Kamis, 08 September 2022 | 14:28 WIB Last Updated 2022-09-08T07:28:19Z

Tersangka PP diamankan Polsek Patumbak. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
-- Seorang pria berinisial PP (59) diamankan Polsek Patumbak. Warga Desa Marindal II, Jalan Balai Desa, Gang Horas, Kecamatan Patumbak ini ditangkap karena diduga menjadi juru tulis toto gelap (togel) yang sudah membuat masyarakat resah.


Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Balai Desa, Gang Horas tepatnya di salah satu warung kopi ada seorang pria yang menjadi jurtul togel.


"Mendapat info itu, petugas Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dan penindakan atas informasi yang diterima. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, benar adanya informasi masyarakat tersebut," katanya, Kamis, 08 September 2022.


Setelah diyakini kebenaran dari informasi tersebut, sambung Kanit, selanjutnya dilakukan penindakan terhadap pelaku.


"Pada saat hendak diamankan, pelaku sedang mengetik nomor tebakan judi togel di handphonenya dan dari pelaku diamankan barang bukti satu unit HP Merk Nokia berisikan nomor tebakan togel, uang hasil penjualan sebesar Rp55 ribu," katanya.


Selain itu, kata Kanit, dari keterangan pelaku bahwa nomor tebakan tersebut serta uang hasil penjualannya diberikan kepada seorang pria berinisial Z yang datang ke lokasi untuk mengutip hasil nomor serta penjualan satu hari.


"Tersangka mendapat upah sebanyak 25 persen dari hasil penjualannya. Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (edt)