Notification

×

Iklan

Buron 6 Tahun Kabur ke Malaysia, Mafia Tanah PT KAI Medan Handoko Lie Menyerahkan Diri ke Kejagung

Senin, 26 September 2022 | 15:26 WIB Last Updated 2022-09-26T08:41:26Z

ARN24.NEWS --
Mafia penyerobot tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Kota Medan, Handoko Lie, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selama enam tahun, Handoko Lie ternyata tinggal di Malayasia. 

Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, dari pengakuan terpidana Hadoko Lie, diketahui jika terdakwa menetap di negeri jiran, Malaysia. Dia berhasil masuk ke Malaysia setelah sebelumnya melarikan diri ke Singapura.  

"Iya benar, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung pada hari Jumat, 23 September 2022 kemarin," katanya, Senin (26/9/2022). 

"Kita mengetahui keberadaannya dan mengimbau agar beliau menyerahkan diri dan dia memenuhinya. Dia lalu dijemput tim kita," ucap Ketut.  

Saat ini yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba untuk menjalani pidananya. Untuk diketahui, Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan, yang menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan. 

Lahan tersebut kemudian digunakan oleh Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 miliar. 

Handoko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000. (ins/nt)