Notification

×

Iklan

Iklan

2 Anggota DPRD Kota Medan Terancam di PAW

Jumat, 23 September 2022 | 14:50 WIB Last Updated 2022-09-23T07:52:52Z

Kantor DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Beredar kabar 2 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan periode 2019-2024 sudah mendapatkan surat terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dari pimpinan pusat partai masing-masing. Adapun dua anggota dewan tersebut Sudari ST dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Siti Suciati SH dari Fraksi Partai Gerindra.


Sudari ST dari Fraksi PAN DPRD Kota Medan, ketika dikonfirnasi wartawan terkait adanya surat keputusan dari DPP Partai PAN mengenai PAW itu, dirinya yang dikeluarkan oleh DPP PAN pada 16 September 2022 belum berhasil dimintai tanggapan.


Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Medan, H. Teuku Bahrumsyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022) membenarkan kabar PAW terhadap Sudari ST yang merupakan pengurus PAN Medan yang juga sekaligus Anggota DPRD Medan periode 2019-2024.


"Surat dari DPP PAN terhadap Sudari ST Anggota DPRD Medan dari PAN sisa masa jabatan periode 2019-2024 bakal PAW itu benar adanya," ucap Bahrumsyah yang juga Wakil Ketua DPRD Medan itu.


Tentunya setelah menerima surat resmi, lanjut Bahrum, maka segera melaksanakan ketentuan dalam surat tersebut. 


Diterangkan Bahrumsyah lagi, dalam perkara PAW sudah berproses lama bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon sudah dipanggil ke Mahkamah Partai. 


Berbeda dengan Surat PAW dari DPP Partai Gerindra kepada Siti Suciati SH, dimana sampai saat meski surat tersebut sudah dikirimkan kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Medan, yang isinya pemberhentian Siti Suciwati SH sebagai anggota Partai Gerindra, namun kabar tindaklanjut surat PAW dari DPP Partai Gerindra tersebut belum ada tindaklanjutnya.


H. Ihwan Ritonga ketika dikonfirmasi wartawan melalui WA pribadinya sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan meski tanda pesan sudah terlihat dibaca.


Begitu pun dengan Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, H. Gus Irawan Pasaribu juga belum membalas konfirnasi media melalui WA pribadinya terkait adanya surat dari DPP Partai Gerindra tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra Siti Suciati SH ini. (sh)