Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolrestabes Medan soal Permintaan Bantuan Eksekusi: Sedang Kami Koordinasikan dengan Propam Polda Sumut

Jumat, 09 September 2022 | 02:13 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengaku akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumut perihal permintaan bantuan eksekusi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


"Terkait surat tersebut sedang kami koordinasikan dengan Propam Polda Sumut dan Kejari Medan," katanya kepada arn24.news ketika dikonfirmasi, Kamis, 08 September 2022 malam.


Selain surat permintaan bantuan eksekusi, Valentino juga membenarkan adanya surat panggilan eksekusi, namun surat itu dilayangkan ke masing-masing personil. "Iya, surat panggilan langsung ke masing-masing personil tersebut," katanya.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi perihal Kapolrestabes Medan akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumut terkait permintaan bantuan eksekusi, Hadi mengaku belum mengetahuinya, namun akan mengeceknya. "Saya cek ya," jawabnya singkat.


Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa sebelumnya 4 oknum polisi tersebut tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


"Jadi kita layangkan surat panggilan ke-2, yang ditujukan ke Kepala Polrestabes Medan, perihal bantuan pemanggilan untuk pelaksanaan penetapan putusan Pengadilan Tinggi Medan," katanya beberapa waktu lalu.


Yos menegaskan bahwa jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan hakim tentunya mengharapkan dapat segera melaksanakan putusan hakim.


"Harapannya, keempat oknum tersebut, agar patuh dan segera melaksanakan putusan pengadilan. Sebagai aparat hukum negara tentunya harus lebih dapat menghormati putusan hakim," tandasnya.


Hal yang sama juga dikatakan Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol ketika dikonfirmasi wartawan. Ia mengaku telah menyurati Polrestabes untuk meminta bantuan eksekusi.


"Kita sudah menyurati Polrestabes Medan. Surat yang kita kirim ini yang kedua kalinya perihal meminta bantuan eksekusi terhadap keempat terdakwa," ujarnya.


Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan menjadi 4 sampai 5 tahun penjara. Yang sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Keempat oknum Polrestabes Medan tersebut yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo.


Selain hukuman yang diperberat, hakim PT Medan juga memerintahkan agar keempat oknum polisi tersebut ditahan.


Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. (rfn)