Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi, Kades dan Penyedia Pangkalan dan Tabung LPG Subsidi Divonis Bervariasi

Senin, 19 September 2022 | 20:36 WIB Last Updated 2022-09-19T13:50:03Z

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.



ARN24.NEWS
– Tri Hartono selaku Kepala Desa (Kades) S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan penyedia pengadaan pangkalan berikut tabung gas cair (LPG) Rudi Ramdani, akhirnya divonis bersalah dengan hukuman bervariasi, dalam persidangan secara virtual, Senin (19/0/2022).


Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan  JPU dari Kejari dari Labuhanbatu.


Tri Hartono diganjar 2 tahun penjara dan dipidana denda Rp80 juta subsidair 5 bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta. 


Dengan ketentuan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.


Baik Tri Hartono maupun Rudi Ramadani (berkas penuntutan terpisah) masing-masing diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan wewenang, kesempatan jabatan atau sarana yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.


"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu akibat perbuatan kedua terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp95.775.000," kata hakim. 


Sedangkan Rudi Ramadani divonis 22 bulan (1 tahun dan 10 bulan) penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar UP.


Dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pengadaan pangkalan dan tabung gas 3 kg bersubsidi tersebut Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) S Tiga menyerahkannya kepada terdakwa Rudi Ramadani. Hanya 280 tabung yang bisa dipakai. Sedangkan 310 lainnya, tidak  bisa diisi ulang. 


"Sedangkan barang bukti seperti dokumen dalam perkara ini dikembalikan kepada Pemerintahan Desa S Tiga. Baik penuntut umum dan tim penasihat hukum (PH) terdakwa memiliki kesempatan uang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan ini," pungkas Yusafrihardi.


Sebelumnya JPU dari Kejari Labuhanbatu Noprianto Sihombing didampingi Dimas Pratama menuntut Rudi Ramadani agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp95.775.000 subsidair 1 tahun dan 3 bulan penjara.


Sedangkan Kades Tri Hartono dituntut agar dihukum 2,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan penjara. 


Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.161.591.000. Salah satu hasil musyawarah desa adalah pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas cair (LPG) 3 Kg bersubsidi.


BUMDes Matra Abadi Jaya kemudian memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 dan berubah menjadi Rp437.276.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD). 


Belakangan diketahui, dari 560 tabung gas kosong, hanya 250 di antaranya yang dapat dilakukan pengisian ulang sedangkan sebanyak 310 lainnya tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). (sh)