Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kapolda Sumut Waterpauw Somasi Pengacara Enembe

Selasa, 27 September 2022 | 11:36 WIB Last Updated 2022-09-27T04:36:36Z

Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
– Mantan Kapolda Sumut yang kini Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe. Waterpauw tak terima disebut pengacara terlibat dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe.


"Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam," kata Waterpauw dilansir detikNews, Selasa (27/9/2022).


Waterpauw memberi tenggat waktu kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk menjawab somasi itu. Jika tidak, maka dia akan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik.


"Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," tegas Waterpauw.


Dia menegaskan, somasi tersebut merupakan mekanisme hak jawab atas tudingan sepihak dari pengacara Lukas Enembe. Dia menilai, tudingan itu sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik.


"Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.


Waterpauw mengatakan bahwa semua warga negara Indonesia sama dimata hukum dan wajib taat hukum. Sebagai sesama putra asli Papua, Waterpauw menyebut perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua ke depan. Dia pun meminta agar proses hukum dipatuhi.


"Kita sama-sama anak adat, 'jangan bikin diri inti'. Kalau sudah berhadapan hukum, silakan dihadapi karena perbuatan seperti itu tidak mendidik dan merusak citra anak-anak Papua," tegasnya.


Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu. 


Namun, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi.


Lukas pun sudah beberapa kali dipanggil KPK, namun Gubernur Papua itu masih belum juga memenuhi panggilan. Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwari, mengungkapkan Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK. (dpw/dts)