Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Pegawai PDAM Tirtanadi Akui Raup Ratusan Juta Rupiah Modus Masukkan Kerja

Kamis, 15 September 2022 | 19:54 WIB Last Updated 2022-09-15T12:54:43Z

Dua saksi korban dihadirkan dalam sidang perkara penipuan dengan modus menjanjikan masuk menjadi pegawai PDAM Tirtanadi. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan Rizka Daulay SE S.Sos (42), terdakwa perkara penipuan dengan modus menjanjikan korbannya menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi kembali menjalani sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/9/2022).


Terdakwa berdomisili di Jalan Pahlawan Gang Perwira No. 41-A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ini dihadirkan JPU Rita Suryani Sinulingga secara daring untuk mendengarkan keterangan 2 saksi korban yakni Minar Pangaribuan dan Raswandi Hutapea.


Di hadapan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, saksi korban Minar Pangaribuan dan Raswandy Hutapea mengaku awalnya tidak merasa curiga sedikutpun akan menjadi korban penipuan. 


Alasannya karena terdakwa Rizka sangat baik dan ramah serta memang benar pegawai di PDAM.


"Waktu itu memang tidak ada sedikitpun rasa curiga saya kalau terdakwa mau menipu," ujar Minar Pangaribuan.


Bahkan karena saking percayanya, saksi korban memberikan mobilnya untuk dirental terdakwa, menurut pengakuan saksi korban, kalau mobilnya itu bahkan nyaris digelapkan terdakwa. Namun akhir ditemukan di  Marindal Kecamatan Patumbak dalam keadaan rusak dan sebagian sparepartnya telah dipreteli oleh terdakwa.


Saat dinya majelis hakim berapa uang yang diminta terdakwa untuk menjadi pegawai PDAM, menjawab itu saksi korban Minar Pangaribuan mengaku harus bayar Rp150 juta per orang 


"Kalau saya saat itu bayar Rp300 juta untuk dua orang anak saya," kata Minar.


Sedangkan saksi korban Raswandi Hutapea mengaku uang kontan Rp150 juta dan juga mengatakan cara terdakwa menyakinkan korbannya sama dengan apa yang dialami saksi korban Minar Pangaribuan.


Kedua saksi juga menyebutkan, setelah uang diterima terdakwa, awalnya masih sering komunikasi, tapi berkisar beberapa bulan terdakwa tidak dapat dihubungi lagi, dan saat didatangi ke rumahnya tidak tidak pernah bertemu.

 

Akhirnya, setelah yakin terdakwa melakukan penipuan maka korban langsung melaporkannya ke Polda Sumut, ternyata diketahui korban yang mengalami bernasib sama sudah banyak.


Saksi korban Minar Pangaribuan dan Raswandi Hutapea menceritakan awal kejadian ini dengan mengatakan, 'Ada penerimaan pegawai di PAM Tirtanadi, namun sisipan menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena Covid-19.


"Bahkan kata terdakwa ada tiga kursi yang kosong, jadi tanpa seleksi, kalau mau jadi pegawai biaya perorang Rp150 juta, kalau honor Rp 50 juta dan berkas diterima sampai bulan Februari saja," jelas saksi korban.


Selanjutnya, terdakwa mengajak saksi korban bertemu, dalam pertemuan itu saksi korban merasa yakin dan percaya, selanjutnya setelah menyerahkan persyaratan yang diminta terdakwa sebagai syarat untuk masuk menjadi pegawai Tirtanadi, 


Singkat cerita, setelah semua diserahkan baik itu syarat untuk masuk menjadi pegawai Tirtanadi, dan uang, saksi korban sempat bertanya. “kapan kira-kira aku diterima dan keluar Surat Keputusan (SKEP) pengangkatannya”, lalu dijawab terdakwa “nanti keluarnya setelah habis lebaran awal bulan Mei 2022”, 


Usai menyerahkan uang kepada terdakwa, korban kerap menghubungi terdakwa, hingga pada 20 April 2022 nomor telepon terdakwa tidak dapat dihubungi lagi. 


Namun akhirnya, pada 11 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB korban mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pahlawan Gang. Perwira No. 41-A Kelurahan Pahlawan Kecamatan. Medan Perjuangan Kota Medan 


"Ternyata masih banyak korban-korban lainnya pak hakim, dengan cara yang sama, terdakwa mengaku dapat memasukkan orang untuk bekerja di PDAM Tirtanadi dan harus menyediakan uang sebesar Rp150 juta," bilang korban.


Sementara terdakwa Rizka Daulay yang dihadirkan secara online saat ditanya majelis hakim, tidak membantah keterangan saksi korban tadi. Usai mendengarkan kesaksian kedua saksi korban dan pengakuan terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

 

Untuk diketahui, adapun saksi-saksi lainnya yang menjadi korban perbuatan dari terdakwa antara lain; Ramadhina Hasibuan SE, menyerahkan uang sebesar Rp 74 juta, Yunita Hasibuan (Rp161 juta), dan Nova Tarihoran (Rp150 juta). Penyerahaan uang tersebut secara cash dan Sebagian lagi secara transfer ke rekening terdakwa.


Selain itu, Anna Elisabet Sinaga (Rp300 juta, Raswany (Rp150 juta) sehingga jumlah uang yang diterima terdakwa dari para saksi korban sebesar Rp 841 juta.


Sementara juga diketahui, pihak PDAM  Tirtanadi Provinsi Sumut tidak ada melakukan penerimaan / perekrutan pegawai sejak 2008 dan terdakwa tidak berwenang untuk memasukkan orang menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi dan uang tersebut tidak dipergunakan terdakwa untuk mengurus masuk pegawai di PDAM Tirtanadi sebagaimana yang dijanjikan terdakwa.

 

JPU Rita menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 378 KUHPidana. (sh)