Notification

×

Iklan

Iklan

PD AIJ Lawan Keputusan Polres Tanah Karo, Terkait 14 Tahun Gaji Karyawan Tak Dibayar Hingga Meninggal

Jumat, 02 September 2022 | 21:26 WIB Last Updated 2022-09-02T14:26:38Z

Eksekusi rumah dinas oleh Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa yang diduga melawan hukum. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) diduga melawan keputusan Polres Tanah Karo. Pasalnya, hasil rapat mediasi dengan keluarga karyawan, PD AIJ diharuskan membayar gaji dan hak-hak karyawannya baru mengeksekusi rumah dinas.


Namun keputusan Polres Tanah Karo berdasarkan hasil rapat Rabu (31/8/2022) lalu tersebut tak diindahkan PD AIJ. Selang sehari rapat, perusahaan milik pemerintah Provinsi Sumatera itu melayangkan surat peringatan pengosongan rumah dinas di areal Bioskop Ria Berastagi. 


Dalam surat tertanggal 1 September 2022 bernomor 119/AIJ/IX/2022 tertulis surat tersebut merupakan peringatan ke enpat pemgosongan rumah dinas.


Ada pun poin-poin surat tersebut antara lain di antaranya; Menindaklanjuti surat nomor: 103/AIJ/VIII/2022 tanggal: 05 Agustus 2022, Perihal: Peringatan Ketiga Pengosongan Rumah Dinas


Kemudian, Bahwa PD. Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara dengan ini memperingatkan kembali secara tegas kepada Keluarga Alm. Zulkifli Nasution untuk segera mengosongkan rumah dinas PD. Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara yang saat ini ditempati atas kesadaran diri sendiri dan secara sukarela paling lama dalam tempo 3 x 24 jam dari tertanggal surat ini untuk menghindari pengosongan secara paksa dan tuntutan hukum;


Lalu, Bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam rumah dinas PD. Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara tidak dikosongkan, maka pihak PD. Aneka Industri dan Jasa Sumatera Utara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pengosongan secara paksa dan upaya hükum secara tegas atas penguasaan lahan aset tanpa hak secara Pidana;


Selanjutnya, Kami tegaskan kembali terkait hal-hal tuntutan apa pun mengenai Hak Normatifsaudara berupa pembayaran gaji maupun pesangon tidak memiliki kaitan hükum dengan penguasaan rumah dinas PD. Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara tanpa alas hak yang sah, karena hal tersebut merupakan ranah PHI;


Serta, Untuk koordinasi dan informasİ lebih lanjut dapat menghubungi BP. Benny Pandiangan di no hp: 081263304056;.


Menanggapi surat tersebut keluarga Almarhum Zulkifli Nasution merasa diteror PD AIJ. 


"Ini seperti bentuk teror terhadap orangtua kami. Kami selaku anak-anaknya merasa orangtua kami butuh perlindungan dari pihak Polres Tanah Karo, Bupati dan Gubernur Sumut," ucap Akbar Nasution salah seorang anak almarhum Zulkifli Nasution, menyesalkan sikap PD AIJ, Jumat (2/9/2022).


Padahal menurutnya, pihaknya siap meninggalkan rumah dinas tersebut. Akan tetapi hak-hak orangtuanya berupa gaji selama 14 tahun, tunjangan hari tua dan lain-lainnya harus dibayarkan. 


"Itu juga hasil keputusan rapat di Polres Tanah Karo. Dinas Tenaga Kerja, Kapolsek Berastagi dan Polres Tanah Karo sudah menyampaikan hal tersebut. Bayarkan hak-hak karyawan terlebih dahulu baru lakukan eksekusi. Sebelum hak-hak dibayarkan jangan lakukan eksekusi. Itu keputusan rapatnya. Ini kok baru sehari rapat udah buat ulah lagi PD AIJ nya," ucap Akbar Nasution. (sh)