Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap 2 Komplotan Pencuri Hp dan Motor Modus Kenalan di Aplikasi OMI

Sabtu, 17 September 2022 | 14:33 WIB Last Updated 2022-09-17T07:33:40Z

Dua komplotan pelaku pencurian Hp dan sepeda motor dengan modus berkenalan di sosmed yang diungkap Polsek Percut Seituan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Tim Gabungan Polsek Percut Seituan dan Subdit Jahtanras Polda Sumut menangkap 2 anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) Aldafasyahreza Simamora alias Dafa (21) warga Jalan Platina 7A Kecamatan Medan Marelan dan M Ridho alias Ajo (22) warga Jalan Pasar 2 Gg. Botot Kecamatan Rengas Pulau Kota Medan. 


Pelaku ini melakukan curanmor) dengan modus kenalan melalui aplikasi OMI di media sosial (medsos) di parkiran Alfamart Jalan Pancing Kelurahan Sidorejo Medan Tembung, Jumat (16/9/2022) sore kemarin.


Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiwan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar mengatakan, berawal dari perkenalan antara korban Vira Yulia Ketaren dengan pelaku Dafa melalui medsos OMI pada 31 Agustus 2022 lalu. 


Perkenalan berlanjut melalui medsos WA dan dengan bujuk rayu pelaku Dafa mengajak dan meyakinkan korban berhubungan lebih dekat sehingga terjalin komunikasi dengan korban Vira hampir setiap hari. 


Pada 12 September 2022 pukul 19.00 WIB, pelaku Dafa menelpon korban mengajak ketemuan di depan Komplek Cemara Asri. Pelaku Dafa merayu dan meyakinkan korban untuk bertemu.


Selanjutnya pelaku Dafa menyampaikan kepada rekannya Ridho, Angga, dan Arif untuk 'bermain' seperti biasanya. 


Setelah bertemu pelaku Dafa dan mengajak korban untuk singgah ke Alfamart Jalan pancing depan GOR dan korban disuruh pelaku Dafa membeli minuman ke dalam Alfamart. Setelah korban masuk ke dalam Alfamart, pelaku Dafa membawa lari sepeda motor milik korban.


Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan. Atas laporan korban, Polsek Percut Seituan diback up personel Subdit Jahtanras Polda Sumut melakukan penyelidikan.


Pada Jumat, 16 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB tim gabungan ini menerima Informasi tentang keberadaan kedua pelaku di Jalan Pasar II Gg. Botot Marelan. Polisi lalu mendatangi ke lokasi dan mengamankan pelaku curanmor ini.


Menurut Iptu Ahmad Albar, para pelaku merupakan komplotan pencurian dengan modus memasang foto profil dan nama samaran di sosmed selanjutnya mengajak kenalan dari sosmed para calon korban.


Masing-masing para pelaku berupaya mencari calon target sebanyak mungkin dan membujuk rayu para calon korban untuk bertemu, setelah bertemu dengan modus membeli minuman korban ditinggalkan setelah Hp dan atau kendaraan milik korban dikuasai.


Komplotan para pelaku telah berungkali melakukan aksi dimana target merupakan Hp dan roda dua milik korban. Untuk kejadian pada, Senin 12 September 2022 barang bukti N-Max korban atas nama Vira warga Martubung TKP Cemara.


Kemudian pelaku Dafa, Ridho, Arif dan Angga djual kepada Fadli Rp10 juta.


Lalu pada Agustus barang bukti sepeda motor Beat Karbu hitam korban Indan warga Stabat TKP Alun-alun Stabat.


Pelakunya Dafa dan Arif dijual kepada Fadli Rp3 juta.


"Komplotan pelaku ini telah berungkali melakukan pencurian sepeda motor dan Hp dengan modus yang sama yaitu berkenalan dengan korban melalui sosmed dan mengajak bertemu selanjutnya pada saat kesempatan yang tepat langsung mencuri Hp atau sepeda motor milik korban," jelas Iptu AhmadAlbar, Sabtu (17/9/2022).


Barang bukti diamankan petugas kepolisin adalah 1 Unit Hp milik Dafa yang digunakan komunikasi dengan korban, 1 Unit Hp milik Ridho, baju, celana, sepatu, kaca mata dan masker yang digunakan Dafa pada saat beraksi yang  teridentifikasi pada CCTV di TKP.


"Serta baju, celana dan sepatu milik Ridho yang digunakan pada saat beraksi," tandas Iptu Ahmad Albar. (has)