Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tapsel Ringkus Oknum Mahasiswa Pamer Alat Vital Kepada Bocah 8 Tahun

Senin, 19 September 2022 | 16:18 WIB Last Updated 2022-09-19T09:18:20Z

ARN24.NEWS --
Seorang mahasiswa berinisial AZ diciduk polisi. Pelaku tersangkut kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun.

Mahasiswa asal Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut sedang garangnya memamerkan alat kelamin kepada korban. 

"Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya," ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, Senin (19/9/2022).

Di tengah perjalanan, tersangka yang berusia 22 tahun ini menghentikan laju kendaraannya tepat di salah satu rumah warga. Pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil. 

"Tapi ajakan pelaku ditolak korban, dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki," terang Imam.

Mendengar pernyataan korban tersebut, pelaku malah beringas. Dia langsung menarik korban dan mencubitnya. Tak cuma itu, pelaku pun menggendong korban dengan membawanya masuk ke kamar mandi. 

Di kamar mandi tersebut, pelaku mengeluarkan alat vitalnya saat buang air kecil. Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan AZ sebagai tersangka.

"Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapa bulan," tandasnya. (mtc/nt)