Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Parlilitan Tangkap Residivis Wanita Maling Motor di Asahan

Kamis, 01 September 2022 | 15:13 WIB Last Updated 2022-09-01T08:13:03Z

ARN24.NEWS --
Kinerja kepolisian Sektor Parlilitan patut diapresiasi, pasalnya, mereka berhasil menangkap Residipis Wanita berinisial SWN (36) spesialis pencuri sepeda motor sampai ke Kabupaten Asahan, Rabu (31/8/2022) kemarin.

Kapolsek Parlilitan, Iptu JH Turnip SE membenarkan penangkapan tersebut, dikatakannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan Warga JM yang melaporkan bahwa telah kehilangan satu unit sepeda motor dan dua unit handphone merek oppo.

"Korban pencurian JM (45) Warga Desa Sihombu, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbahas telah melaporkan ke Pihak Kepolisian pada hari Senin (29/8/2022)," ucapnya, Kamis (1/9/2022) pagi. 

Dikatakan, bahwa sepeda motor dengan Nopol BB 3216 DF dan dua unit handphone merek oppo miliknya telah dicuri seorang wanita yang berinisial SWN (36) yang merupakan warga Kisaran Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut, Kapolsek Parlilitan menjelaskan, bahwa modus pelaku dengan bekerja di warung milik korban. Setelah 4 hari kerja kemudian pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario BB 3216 DF dan 2 unit hape merk Oppo dan langsung berangkat menuju Kabupaten Asahan.

Ada pun kronologi penangkapan dilakukan Polsek Parlilitan, menurut Iptu JH Turnip SE itu sama sekali tak mudah. Karena tersangka telah membuka nomor plat kendaraan tersebut. "Lagian pelaku seorang wanita, itu memang sepertinya sangat sulit kita ungkap. Tapi begitu hasil kerja keras kita telah membuahkan hasil maksimal," terangnya. 

Jadi, beber Iptu TJ Turnip, pihaknya meminta bantuan Polwan dari Polres Asahan yakni Bripka Devi Panjaitan untuk menangkap pelaku di sebuah tempat pencucian mobil (doorsmeer). 

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat polisi dengan no mesin JM41E1656108 dan no rangka MH1JM4114LK658504, dua unit hape Oppo warna biru adalah milik korban, yang mana dicocokkan sesuai dengan STNK. 

Saat diinterogasi, pelaku SWN (36) mengakui kepada penyidik bahwa sudah berulangkali melakukan kejahatan yang sama yang di wilayaha humum Kabupaten Asahan perkara pencurian sepeda motor.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 tentang Pencurian," pungkasnya. (saze/edt)