Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Segini

Senin, 19 September 2022 | 14:40 WIB Last Updated 2022-09-19T07:43:37Z

Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: Liputan6.com)

ARN24.NEWS || Jakarta
-- Permohonan banding yang diajukan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akhirnya ditolak Polri.


Dengan status pemecatannya tersebut, berikut ini jumlah gaji Sambo yang tak bakal ia terima lagi.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. 


Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat inspektur jenderal polisi (irjen pol), yang besaran gajinya berkisar Rp3.393.400 sampai Rp5.576.500.


Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.


Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.


Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400-5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin sebesar Rp 29.085.000.


Berdasarkan asumsi tersebut, Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.


Ferdy Sambo Dipecat


Adapun penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo ini diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa, 9 Agustus 2022. Perlu diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka otak pembunuhan Brigadir J.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, muncul skenario bahwa tewasnya Brigadir J disebabkan oleh aksi tembak-menembak dengan Bharada E. Belakangan ditemukan bahwa klaim tembak-menembak tersebut hanya rekayasa, dan Irjen Ferdy Sambo-lah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.


Sambo pun menjalani sidang etik. Ia juga dinyatakan dipecat. Namun ia mengajukan permohonan banding.


Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!


Banding Ferdy Sambo ditolak hari ini. Ferdy Sambo mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.


"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Irwasum Polri yang juga pimpinan sidang banding, Komjen Agung Budi Maryoto, Senin, 19 September 2022.


Penolakan banding ini, artinya memperkuat atau mengukuhkan hasil sidang KKEP sebelumnya. Di mana, Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.


"Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo SH. SIK. MH, NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri," kata Agung.


Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.


Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggaran etik.


Pada kesempatan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut putusan banding itu akan langsung ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri terkait proses administrasi.


"Setelah tuntas sidang banding tentunya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber daya manusia memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," kata Dedi


Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

 

Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstruction of justice. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.


Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHPidana. (dtc/net)