Notification

×

Iklan

Iklan

Selebgram yang Ngaku Diperas Kanit Percut Ditangkap Polisi Penggelapan Arisan Online

Sabtu, 17 September 2022 | 17:27 WIB Last Updated 2022-09-17T10:27:10Z

Selebgram yang ditangkap polisi. (Foto: Goklas Wisely)

ARN24.NEWS
– Polrestabes Medan menangkap selebgram, Dinda Yuliana alias DY atas kasus penipuan dan penggelapan uang arisan online. Dinda dulunya sempat melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang atas dugaan pemerasan.


PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Dinda diamankan pada Kamis (15/9/2022).


"Dia diamankan atas perkara penipuan dan penggelapan yang diadukan warga ke Polsek Percut Seituan sebelumnya," kata Fathir saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).


Fathir mengatakan, pekan depan pihaknya akan mengirimkan berkas-berkas Dinda ke kejaksaan. Diketahui, sebelumnya Polrestabes Medan telah menarik laporan DY yang dilaporkan seorang warga berinisal CS ke Polsek Percut Seituan.


Sebelumnya diberitakan, DY mengaku ada kejanggalan sampai dirinya ditetapkan jadi tersangka di Polsek Percut Seituan atas laporan CS tersebut. Pasalnya, CS yang melaporkannya ke Polsek Percut Seituan sempat bersama dirinya melapor ke Polrestabes Medan.


"Jadi begini, awalnya itu Saya, CS dan 41 orang lainnya membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 28 Desember 2020 terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan online dengan total kerugian 1,4 miliar," beber DY.


"Terlapornya berinisial DTP. Nah, jelas bahwa saya dan CS serta 41 orang lainnya adalah korban. Tapi entah kenapa, CS kemudian melaporkan saya ke Polsek Percut Seituan pada Agustus 2021 terkait penggelapan dan penipuan uang arisan online dengan kerugian Rp 56 jutaan. Ini yang sangat janggal," tambahnya.


Diketahui pula, Polsek Percut Seituan kembali jadi sorotan publik setelah Kapolsek Kompol Agustiawan diperiksa Propam Polda Sumut. Agustiawan diperiksa terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Reskrimnya Iptu Bambang terhadap DY.


Dilansir detikSumut Rabu (3/8/2022) lalu, DY menjelaskan alasan membuat laporan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut yang membuat Kompol Agustiawan diperiksa Propam.


"Saya membuat laporan pada 4 Juli 2022 terkait dua hal. Pertama, soal dugaan tidak profesionalnya Polsek Percut Seituan. Kedua, soal dugaan pemerasan yang dilakukan Bambang kepada saya," kata DY.


Warga Kecamatan Medan Tuntungan ini menceritakan awalnya dia dilaporkan oleh seorang warga berinsial CS ke Polsek Percut Seituan terkait dugaan penggelapan dan penipuan arisan online. Kasus itu pun terus bergulir sampai akhirnya dia berjumpa dengan Bambang.


"Jadi saya dan Bambang pernah jumpa di salah satu kafe di Citra Land. Di situ Bambang minta Rp 10 juta supaya perkara saya diselesaikan. Terus saya bilang tidak punya uang. Terus bubar dan berlanjut di chat WhatsApp," ujarnya.


"Saya bilang Rp 3 juta bisa om. Karena cuma segitu saya punya uang," ucapnya.


Permohonan untuk mengurangi biaya agar kasusnya di Polsek Percut Seituan dikurangi pun ditolak mentah-mentah oleh Iptu Bambang.


"Terus dia bilang dipenuhi aja dek," katanya sambil menunjukkan bukti percakapan dirinya dengan Iptu Bambang.


Justru tidak lama setelah itu dia malah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan pada 22 Juni 2022. Kemudian DY pun mendatangi Polsek Percut Seituan pada 28 Juni 2022 untuk memenuhi panggilan tersebut. Saat itu DY mengaku diperiksa sampai sekitar pukul 16.30 WIB. Di hari itu pula dia ditetapkan jadi tersangka.


Dia pun tidak diberikan pulang sampai akhirnya 30 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WIB keluar. Selama dua hari, Dinda mengaku disuruh tidur di ruangan juru periksa Polsek Percut Seituan.


"Selama dua hari itu mereka menyuruh saya untuk menyiapkan uang Rp 30 juta. Itu supaya saya bisa pulang. Bambang nyuruh saya jual apa yang bisa jadi jaminan, seperti surat berharga atau BPKB mobil," sebutnya.


"Selain itu juga saya sempat diancam dalam bentuk perkataan oleh Bambang. Dibilang, kalaun masalahnya lanjut dan sampai keluar, maka keluarga kami akan dilibas dan dibenamkan," tambahnya.


Berangkat dari peristiwa itu lah, DY membuat laporan ke Polda Sumut. Sejauh ini laporannya itu pun masih bergulir di Polda Sumut. Sejumlah pihak dari Polsek Percut Seituan, misalnya Kapolsek, Kanit Reskrim, dan penyidik telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut.


"Saya harap dapat keadilan atas kejadian memilukan seperti ini," ucapnya.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Kapolsek Percut Seituan dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh seorang wanita.


"Dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara seorang selebgram yang viral diduga diminta uang oleh Kanit Reskrim Percut Seituan," ujar Kombes Hadi, Rabu (3/8/2022) lalu. (dpw/dts)