Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangkut arisankece_medan, Kristina Mohon Kapoldasu Bebaskan Dirinya dari Sel

Rabu, 28 September 2022 | 13:00 WIB Last Updated 2022-09-28T06:00:00Z

Kristina, sebelum ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Mei 2022 lalu. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Menganggap persoalan yang dialaminya merupakan ranah hukum perdata, membuat seorang wanita bernama, Kristina (30) warga Medan, merasa telah dikriminalisasi penyidik Polri. Pasalnya, sejak Mei 2022 lalu dirinya sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.


Ada pun yang membuat Kristina semakin yakin, salah satunya adalah mengapa laporan pengaduan terhadap dirinya yang menangani malah Direktorat Reserese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Sementara pasal yang diterapkan oleh penyidik adalah penipuan dan penggelapan atau Pasal 372 subs 378 KUHPidana atau yang kerap menangani Direktorat Reserese Kriminal Umum (Ditreskrimum). 


"Seandainya ditemukan cukup bukti untuk menjerat Kristina atas dugaan penipuan dan penggelapan, bukankah itu termasuk kasus pidana umum, kan itu Ditreskrimum yang menaunginya, bukan Ditreskrimsus sebagai penyidiknya," kata Leni, mewakili keluarga Kristina, Rabu (28/9/2022) siang.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, penyidik lebih tahu dalam penerapan pasal yang ditetapkan.


"Penyidik pasti lebih tahu penerapan pasalnya. Proses penyidikan nanti pasti dilimpahkan (ke Ditreskrimum), bila memang ranahnya. Tapi diperiksa Ditreskrimsus boleh saja bila memang ada keterkaitan unsur pidananya," jawab Kombes Hadi. 


Bila merasa keberatan, sambung Hadi, hak semua warga negara melalui mekanismenya untuk membuat laporan. 


"Silahkan buat pengaduan ke Wassidik atau ke Propam," tegas Kombes Hadi.


Diketahui, awal kasus mula kasus ini terjadi sekira 2019 lalu, saat Kristina diajak Wahyuni untuk ikut sebagai member atau peserta dalam arisan online dengan nama arisankece_medan. Kristina juga diperbolehkan Wahyuni selaku pengelola arisan itu untuk mengambil beberapa nomor ke bawah. 


Sehingga, akibat adanya perjanjian, timbul hubungan hukum, dimana masing-masing pihak, antara setiap peserta atau member dengan pengelolanya (Wahyuni) memiliki hak dan kewajiban. 


Dari total nomor yang diambil Kristina dalam arisan tersebut, sebesar Rp2,6 miliar diterimanya, dan kemudian Rp3,2 miliar dikembalikan kepada Wahyuni diperkuat dengan bukti serah terima. 


Namun setahu bagaimana, meski kewajiban semampu Kristina telah dipenuhinya, belakangan Wahyuni mendatangi Polda Sumut membuat laporan pengaduan sesuai Nomor: LP/B/1563/X/2021/SPKT, pada 8 Oktober 2021 lalu atas dugaan penipuan, penggelapan. 


Atas apa yang dialaminya dan demi mendapat keadilan, melalui pengacaranya Kristina membuat Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Sumut juga Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut. Di mana salah satu isinya agar dapat dikeluarkan dari tahanan. 


Terlihat pula dalam permohonan Kristina, ada informasi yang dinilai sangat layak untuk diselidiki pihak Ditreskrimsus Polda Sumut. 


Di mana, dengan modus 'arisankece_medan', pemiliknya menghimpun dana masyarakat secara pribadi melalui arisan online, diduga tidak memiliki izin dari Bank Indonesia. 


Padahal sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan yang berbunyi: "Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


"Untuk itu kami berharap Bapak Kapolda Sumut dapat membaca ini dan bisa membebaskan adik kami dari tahanan," kata Leni mengakhiri. (sh)